Berita Daerah Terkini

Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Laut Minta Pelaku Dihukum Mati, Wajah Tak Menyesal

Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur minta Hakim Pengadilan Negeri PPU pelaku dihukum mati.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Suasana depan ruangan sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara di Pengadilan Negeri PPU, Selasa (27/2/2024) / NITA RAHAYU 

Yang menambah perasaan pilu keluarga korban, kata Agus,  terdakwa Junaedi sama sekali tak pernah menunjukkan ekspresi atau raut wajah menyesal. 

“Saat berbohong atau berpura-pura menjadi saksi, Junaedi juga tampak tenang dan turut menyaksikan kepanikan keluarga korban di lokasi kejadian,” tambahnya.

Selama sidang berlangsung, Agus mengaku tak melihat terdakwa. 

Demikian halnya dengan saksi dari keluarga korban, Mujiono (adik Waluyo).

Ia hanya melihat ada tiga hakim, dan jaksa penuntut, serta pembela terdakwa yang semuanya mengajukan pertanyaan.

Baca juga: 5 Jenazah Korban Pembunuhan Sadis di PPU Dikuburkan di Satu Liang, Ratusan Warga Ikut Menguburkan

Namun ia tak ingat berapa pertanyaan yang diajukan.  Ia juga mengaku tidak dikonfrontir dengan keterangan dari terdakwa. 

Saat sidang, Mujiono menceritakan kejadian saat dirinya datang  ke TKP usai dihubungi anak Ketua RT Agus Salim.

Menurut Mujiono, pelaku saat itu juga masih berada di lokasi kejadian.  Saat itu Mujiono juga tak punya kecurigaan terhadap pelaku karena fokus menangani korban. 

Pelaku cuma diam saja, berdiri. Tidak ada kata-kata,” katanya. Mujiono mengaku baru mengetahui terduga pelaku pada pukul 9.00 pagi itu.

Terdakwa di Ruang Terpisah

Sidang perdana kemarin, agendanya  pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pembuktian. Proses persidangan berlangsung cukup lama dan tertutup. 

Suasana di depan dan di belakang ruangan sidang dijaga ketat pihak kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang.

Juru bicara PN Penajam, Amjad Fauzan mengatakan, saat proses persidangan yang hadir hanya Majelis Hakim, kuasa hukum sekaligus pendamping terdakwa, Balai Pemasyarakatan Kemenkumham, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta saksi.

Pihak keluarga terdakwa Junaedi sama sekali tidak ada yang hadir dalam sidang kali ini, sehingga pendampingan dilakukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.

Saat sidang berlangsung, juga tidak ada atribut persidangan yang digunakan.

Majelis hakim tidak menggunakan toga, penasihat hukum dan jaksa penuntut hanya mengenakan seragam yang biasa dipakai sehari-hari, dan terdakwa juga tidak memakai baju tahanan.

Ada beberapa pertimbangan sehingga Junaedi berbeda ruangan dengan para saksi.

Pertama karena alasan kondusifitas persidangan, kemudian dikhawatirkan dapat mengganggu psikologis dari saksi maupun terdakwa, juga dikhawatirkan saksi tidak dapat memberikan keterangan objektif apabila bertemu dengan terdakwa akibat dikuasai emosi.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Waluyo Dikenal Baik dan Pendiam

“Keterbukaan saksi dalam persidangan, kalau dihadapkan nanti saksi terbebani untuk menyampaikan, itu akan jadi sulit bagi kita menggali faktanya, dan itu secara undang-undang dibolehkan,” ucap Fauzan.

Namun Junaedi tetap mendengar apa yang disampaikan oleh para saksi, serta dikonfrontasi oleh Majelis Hakim.

Seluruh kesaksian yang didengar langsung oleh Junaedi, dibenarkan dan sama sekali tidak ada eksepsi atau keberatan darinya.

“Tadi tidak ada keberatan atau eksepsi dari pihak anak, jadi dilanjutkan  langsung ke proses pembuktian,” lanjutnya.(taa)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved