Berita Daerah Terkini
MIRIS, Selama 2 Bulan Terjadi 30 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak di Kukar, Ada Korban Murid SD
Sungguh miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual pada anak di Kukar, ada korban murid SD.
TRIBUNKALTARA.COM - Sungguh miris, selama dua bulan terjadi 30 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) dan pelecehan seksual pada anak di Kutai Kartanegara ( Kukar ), ada korban murid SD.
Angka kasus KDRT dan kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada awal 2024 amat mengkhawatirkan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kukar mencatat, dua bulan pada tahun ini, jumlah KDRT dan kekerasan seksual pada anak mencapai 30 kasus.
Kasus terbaru yang sedang ditangani yakni pelecehan seksual pada tiga anak di Sebulu.
“Yang terbaru, kami tangani korban pelecehan seksual pada tiga anak di Sebulu yang dilakukan dua orang kakek,” ujar Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Dilaporkan Korbannya Lakukan Pelecehan, Pedangdut Asal Kaltara Diamankan Polisi
Hero menjelaskan, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sebulu, DP3A Kukar sudah bergerak cepat melakukan penanganan dengan mengirimkan tenaga khusus profesional untuk mendampingi korban.
“Sudah kami utus psikolog untuk penanganan kejiwaan atau trauma, dan kirim ahli hukum untuk tangani persoalan hukumnya,” sebut Hero.

Hero menyebut, kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban dan pasti sudah dikenal dengan baik.
Seperti punya hubungan kekerabatan, saudara dan tetangga hingga orangtua kandung.
“Kalau tersangkanya orang jauh atau tidak dikenal, belum tentu korban mau diimingi-imingi uang besaran Rp50 ribu,” tegasnya.
Baca juga: Disdik Tarakan Segera Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tangani Pelecehan di Sekolah
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Faridah menambahkan terjadinya kasus kekerasan seksual karena edukasi seksual minim.
Masih banyak orangtua dilaporkan belum mengetahui cara menjaga dan mendidik buah hati dengan benar.
Padahal, pendidikan adalah kunci utama agar anak terhindar dari kejahatan seksual.
Ia pun meminta kepada masyarakat, khususnya para ibu, untuk memberikan pemahaman edukasi seks kepada anak.
Contohnya, memberitahu kepada anak soal bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Dalam hal ini, peran ibu sangat vital karena paling dekat dengan anak.
“Bila anak paham soal bagian tubuh yang terlarang, dia bisa berontak. Dengan begitu, kejahatan asusila bisa terhindar,” jelasnya.
Bila kekerasan seksual terjadi, Faridah menyerukan agar keluarga tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib sehingga penangannya bisa disegerakan.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, Pemkab Kukar membangun Satuan Tugas PPA di 193 desa sejak tahun 2022.
"Satgas ini adalah perpanjangan tangan kami untuk melindungi perempuan dan anak,” pungkasnya.
Baca juga: Kisah Orangtua Anak Diduga Korban Pelecehan Teman Sekelas, Disdik Tarakan Panggil Pihak Sekolah
Terulang di Sebulu
Kekerasan seksual di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali terungkap oleh pihak kepolisian.
Entah apa yang ada di kepala pemuda di Kutai Kartanegara berinisial DM (22).
Ia tega mencabuli seorang murid Sekolah Dasar di, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.
Ironisnya, pencabulan itu diketahui orang tua tersangka.
Lebih tragis lagi, orangtua DM yang berinisial S bahkan ikut melakukan perbuatan biadab pada bagian tubuh murid kelas 5 SD itu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan pencabulan tersebut terungkap setelah kakak dari korban menerima informasi bahwa adiknya menjadi korban pencabulan.
"Terungkapnya kasus yang dilakukan DM ini berdasarkan laporan dari kakak korban.
Korban ini adalah teman dari adik tersangka. Dimana tersangka terakhir melakukan pencabulan pada Jumat lalu," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Tahan Oknum Guru, Polres Paser: Korbannya ada Dua
Korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh tersangka di rumahnya.
Korban mengaku disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, bahkan sempat diperlakukan tidak senonoh oleh orangtua tersangka yang berinisial S.
“Setelah mendengar pengakuan Korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” terangnya.
Kapolsek Sebulu mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Warga setempat pun sempat geram dan mengancam akan membakar rumah tersangka.
Dalam kasus pencabulan di Sebulu ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju lengan pendek, 1 lembar miniset dan 1 lembar celana dalam wanita.
Setelah keterangan saksi dan juga barang bukti terkumpul.
Kini DM telah mendekam di sel Mapolsek Sebulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia terancam Pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP.
Terkait pencabulan anak di bawah umur. "Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," tandas Yoshimata. (Tribunkaltim/ Miftah Aulia Anggraini )
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.