Mata Lokal Memilih

Real Count KPU, Inilah Sosok Rahmawati Caleg DPR Pendatang Baru Dapil Kaltara Peraih Suara Tertinggi

Update hasil real count KPU, caleg DPR RI pendatang baru Dapil Kaltara, Hj. Rahmawati, SH masih meraih suara tertinggi, meninggalkan caleg lainnya.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/ Instagram @rahmawatizainal dan pemilu2024.kpu.go.id
Update hasil real count KPU, caleg DPR RI pendatang baru Dapil Kaltara, Hj. Rahmawati, SH masih meraih suara tertinggi, makin jauh meninggalkan caleg lainnya. 

- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.164

- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 37.915

Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD

Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Baca juga: Real Count KPU DPD di Kaltim, Petahana Terancam, Suara Aji Mirni Kejar-kejaran dengan Sofyan Hasdam

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved