Mata Lokal Memilih
Real Count KPU, Inilah Sosok Rahmawati Caleg DPR Pendatang Baru Dapil Kaltara Peraih Suara Tertinggi
Update hasil real count KPU, caleg DPR RI pendatang baru Dapil Kaltara, Hj. Rahmawati, SH masih meraih suara tertinggi, meninggalkan caleg lainnya.
TRIBUNKALTARA.COM – Update hasil real count KPU, caleg DPR RI pendatang baru Dapil Kaltara, Hj. Rahmawati, SH masih meraih suara tertinggi, meninggalkan caleg-caleg lainnya.
Kabar terbaru hingga 1 Maret 2024 pukul 17.00 Wita, istri Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang ini memperoleh 49.211 suara.
Jauh meninggalkan dua caleg petahana yang berada di bawahnya, yakni Deddy Sitorus dari PDI Perjuangan dengan 33.330 suara dan Hasan Saleh ( Partai Demokrat ) 17.297 suara.
Ketiga caleg tersebut untuk sementara berpeluang menduduki tiga kursi DPR RI jatah Dapil Kaltara.
Sebagai caleg pendatang baru, keberhasilan Rahmati di Pemilu 2024 perlu diacungi jempol.
Apalagi, dia satu-satunya caleg perempuan kali pertama lolos ke Senayan dari Dapil Kaltara.
Baca juga: TERBARU Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil Kaltara, Inilah 3 Nama Berpeluang Lolos ke Senayan
Sesuai hasil real count KPU terbaru, Rahmawati berada di urutan pertama untuk lolos jadi anggota DPR RI atau Senayan.
Sedangkan dua caleg yang berpeluang lolos ke Senayan merupakan petahan, yakni Deddy Sitorus dan Hasan Saleh.
Nama Hasan Saleh yang berpeluang dampingi Rahmawati ke Senayan merupakan pensiunan Jenderal TNI.
Pangkat terakhir Hasan Saleh adalah Mayor Jenderal, sebelum akhirnya pensiun dan memilih terjun ke dunia politik.

Sedangkan, Deddy Sitorus merupakan politisi PDI Perjuangan yang banyak berkiprah di tingkat nasional.
Namun data dalam artikel Kaltara Memilih ini masih sementara karena belum 100 persen.
Terlihat data hingga 1 Maret 2024 pukul 05:00:00 WIB 1.558 dari 2.295 TPS (67.89 persen).
Untuk mengetahui siapa caleg DPR Dapil Kaltim lolos ke Senayan masih menunggu rekapitulasi berjenjang KPU RI.
Lalu siapakah sosok Rahmawati, caleg DPR RI pendatang baru Dapil Kaltara yang membuat kejutan dengan meraih suara terbanyak?
Hj Rahmawati, SH adalah istri dari Gubernur Kalimantan Utara H Zainal A Paliwang.
Baca juga: Caleg DPR Dapil Kaltara Berpeluang Lolos, Rahmawati Bareng Pensiunan Jenderal, Cek Real Count KPU!
Sebagai pendampingi Gubernur Kaltara, Rahmawati aktif dalam berbagai organisasi, antara lain sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantara Utara, Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Utara.
Perempuan yang biasa dipanggil Bunda Kaltara ini juga sebagai Bunda PAUD Kaltara.
Berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan perempuan, termasuk pendidikan anak menjadi perhatian Rahmawati Zainal.
Pada Pemilu 2024 ini, Rahmawati maju sebagai caleg DPR RI melalui Partai Gerindra dengan nomor urut 2.
Tidak lama lagi, Rahmawati, bersama dua caleg petahana, yakni Deddy Sitorus dan Hasan Saleh berpeluang lolos ke Senayan sesuai real count KPU.
Cek DI SINI progress data terupdate perolehan suara caleg dan parpol untuk kuota kursi DPR Dapil Kaltara.

Cek juga perolehan suara parpol di Kaltara yang meloloskan calegnya ke Senayan ( DPR RI ):
1. Partai Gerakan Indonesia Raya
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 4.800
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 79.470
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 3.369
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 43.496
- Jumlah Suara Sah Partai Politik : 2.164
- Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon : 37.915
Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD
Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Baca juga: Real Count KPU DPD di Kaltim, Petahana Terancam, Suara Aji Mirni Kejar-kejaran dengan Sofyan Hasdam
Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.
Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):
"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.
Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltara, Rahmawati Unggul, Cek juga Suara Eks Gubernur dan Wagub
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:
- Partai A mendapat 40.000 suara
- Partai B mendapat 20.000 suara
- Partai C mendapat 17.000 suara
- Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
Baca juga: UPDATE Real Count KPU DPR Dapil Kaltim, Partai Golkar Melejit, Cek Nama Caleg Berpeluang ke Senayan
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga.
Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka.
Tahapan rapat pleno mulai PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPR secara resmi akan ditetapkan KPU.
(*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.