Berita Malinau Terkini

Guru Usulkan Jam Kerja Disesuaikan Waktu Pembelajaran, Saat Dialog dengan Wakil Bupati Malinau

Wakil Bupati Malinau, Jakaria mendengarkan beberapa usulan dari guru dan tenaga pendidik soal jam kerja agar disesuaikan dengan waktu pembelajaran.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pertemuan guru bersama Dinas pendidikan dan Wabup Malinau, Jakaria saat kunjungannya ke sekolah-sekolah di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (18/3/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Para guru dan tenaga pendidik di Malinau, Kalimantan Utara mengusulkan untuk jam kerja di sekolah dapat disesuaikan dengan waktu belajar mengajar.

Usulan ini disampaikan terkait diterbitkannya jam kerja pegawai yang merata 37 jam sepekan yang diterapkan bagi ASN Malinau.

Kebijakan ini awalnya diterapkan khusus bagi ASN pemerintahan, termasuk di sekolah-sekolah berdasarkan Surat Setda Malinau Nomor 800/19/SETDA.

Usulan ini diungkapkan guru saat dialog dengan Wakil Bupati Malinau, Jakaria bersama Dinas Pendidikan dan guru-guru di sekolah, ada beberapa permintaan yang disampaikan untuk ditinjau.

Baca juga: Jam Kerja ASN Pemkot Tarakan Selama Ramadhan Berubah, Masuk Kantor Pukul 8 Pagi

Penerapan jam kerja bagi guru dan tenaga pendidik diusulkan agar dapat disesuaikan dengan jam mengajar di sekolah.

"Untuk SD contohnya. Guru selesai ngajar jam 12 Siang. Tapi karena aturan, kita tetap harus di sekolah sampai Sore karena aturan yang mewajibkan guru harus ngantor di sekolah sampai jam kerja selesai," ujar perwakilan guru kelas di SDN 5 Malinau Hulu, Senin (18/3/2024).

Perwakilan guru dan tenaga pendidik meminta agar Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan agar penerapan jam kerja bagi guru disesuaikan waktu pembelajaran.

Berbeda dengan Pegawai Kantoran atau ASN di Pemerintahan, waktu kerja bagi guru umumnya disesuaikan dengan jadwal pembelajaran di sekolah.

Guru dan Wakil Bupati Malinau 02 18032024
Pertemuan guru bersama Dinas pendidikan dan Wabup Malinau, Jakaria saat kunjungannya ke sekolah-sekolah di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (18/3/2024)

Di sisi lain, Wakil Bupati Malinau, Jakaria menerangkan usulan tersebut akan ditampung dan akan dikaji bersama.

Hanya, selama belum ada ketentuan khusus mengenai perubahan jam kerja, guru dan tenaga pendidik tetap harus mengikuti jadwal yang berlaku.

"Artinya selama belum ada perubahan, guru-guru tetap harus masuk sesuai jadwal. Usulan ini tentu akan dipertimbangkan," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved