Berita Tarakan Terkini

Dibongkar dan Ditutup Kembali, Cara Tangani Lahan Mengandung Batu Bara di Pasir Putih Tarakan 

Dalam memadamakan api di lahan yang berisikan batu bara di Pasir Putih, Tarakan, Kalimantan Utara hanya dengan cara land clearing.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Penampakan lahan berisi batu bara di pinggir jalan berlokasi di wilayah Pasir Putih Kelurahan Karang Anyar Tarakan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Penanganan lahan yang mengandung batu bara di Pasir Putih Kelurahan Karang Anyar, Tarakan, Kalimantan Utara, tepatnya di depan Kedai Rumpi hanya bisa dikerjakan dengan cara land clearing.

Cara land clearing Ini disampaikan Kepala BPBD Tarakan, Yonsep. Pola penanganannya sebenarnya sudah pernah dilakukan rapat pertemuan sampai dua kali.

"Sementara ini disepakati land clearing. Maksudnya dilakukan pembongkaran kemudian ditutup," ungkap Yonsep.

Menurut Yonsep, menggunakan teknologi dianggap sangat mahal. Sehingga disarankan kepada pemilik untuk antisipasi untuk menutup permukaan.

Baca juga: Proses Land Clearing KIBI di Bulungan Ditarget Rampung Akhir Tahun 2022, Ada Lahan yang Belum Bebas

"Itu walaupun kita siram tetap hidup. Karena itu batu bara. Itu unsur memicu, begitu ada angin, panas, jadilah itu. Dan itu tidak bisa mati," ujarnya.

Secara teknis solusinya saat rapat terakhir di Januari 2024 kemarin, bisa dilakukan pengerokan. Itu juga pernah dikerjakan permukaannya dilakukan penutupan. "Itu lahan milik warga," ujar Yonsep.

Jika tidak ditangani segera, pertama faktor kesehatan potensi bahayanya. Kedua, permukiman di sana juga bisa longsor karena terbakar ke dalam.

"Sementara di sana permukiman penuh di belakang. Makanya harus ditangani. Sebenarnya sudah di-action. Cuma, penanganan batu bara, begitu ads kekeringan, panas, ada angin, menyala lagi, satu-satunya jalan dibongkar," terangnya.

Ditanya apakah sudah pernah melakukan pembongkaran? Yonsep menjaawab, berdasarkan kajian, secara teknis ada di DLH. Untuk BPBD hanya penanganan.

Yonsep Kepala BPBD Tarakan 21032024
Yonsep, Kepala BPBD Tarakan.

"Menurut DLH ada sekitar dua hektare. Itu permukiman. Risikonya kalau terbakar bisa terjadi. Mudahan janganlah. Itu masuk Kelurahan Karang Anyar," ujarnya.

Berkaitan warga mengeluh, ia membenarkan sudah ada yang mengeluhkan hal tersebut.

"Karena yang paling utama dampak ya aroma, baunya menyengat. Pasti belerang jadinya. Di situ ada tempat usaha masyarakat kafe merasa terganggu," pungkasnya.

(*)

Penulis Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved