Nunukan Memilih

Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan, Syahran Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Nunukan

PN Nunukan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Syahran (62) atas kasus politik uang yang dilakoninya dua hari jelang pencoblosan 14 Februari.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Sidang putusan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) Syahran dilakukan di Pengadilan Negeri Nunukan pada Senin (01/03/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Syahran (62) atas kasus politik uang yang dilakoninya dua hari jelang pencoblosan 14 Februari 2024.

Dari pantauan TribunKaltara.com, sidang putusan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) Syahran dilakukan di Pengadilan Negeri Nunukan pada Senin (01/03/2024).

Syahran diketahui tak pernah hadir sejak awal diundang ke Kantor Bawaslu Nunukan untuk melakukan klarifikasi soal videonya yang viral hingga sidang putusan hari ini.

Ketua RT 14, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan itu dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (2) jo Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang pemilihan umum.

Baca juga: Belum Serah Terima oleh Kementerian PUPR, Plafon Gedung SDN 006 Sebatik Barat Nunukan Ambruk

Foto tersangka Syahran (62) yang menjadi buronan Polres Nunukan.
Foto tersangka Syahran (62) yang menjadi buronan Polres Nunukan. ((HO/ Desmon Jatanras Polres Nunukan).)

"Menyatakan terdakwa Syahran Bin Rajak telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'peserta kampanye Pemiluyang dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang secara langsung untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota tertentu'," kata Hakim Ketua, Narendra Mohni saat membacakan putusan.

Terhadap terdakwa Syahran divonis pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000 subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syahran sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (27/03/2024).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 6 lembar dirampas untuk negara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lantaran tidak mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan Pemilu yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Selain itu, terdakwa juga tidak hadir selama proses persidangan, sehingga dinilai tidak menghormati jalannya persidangan. Terdakwa Syahran juga dianggap tidak kooperatif.

Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa Syahran belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Syahran diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu berupa praktik politik uang kepada pemilih.

Syahran yang hingga saat ini masih berstatus DPO atas kasus politik uang buntut tersebarnya video berdurasi 58 detik.

Baca juga: Tiang Kabel Telkom Nyaris Roboh, Warga Sebatik Utara Nunukan Was-was, Kades: Apa Tunggu Ada Korban

Dalam video tersebut memperlihatkan terdakwa Syahran membagikan uang kepada dua orang pemilih berstatus suami istri, masing-masing sebesar Rp300.000.

Dalam video tersebut, terdakwa Syahran mengajak dua orang yang disinyalir masih memiliki hubungan keluarga dengannya, untuk mencoblos seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Nunukan dan seorang Caleg DPRD Provinsi Kaltara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Tindakan terdakwa Syahran dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 atau tepatnya dua hari sebelum pencoblosan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved