Berita Daerah Terkini

KRONOLOGI Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Sabu 32 Kg dan Uang Rp 1 Miliar

Berikut kronologi Polda Kaltim membongkar jaringan narkoba internasional, sita sabu 32 kg dikemas bungkus permen dan uang tunai senilai Rp 1 miliar.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Kaltim mengungkap jaringan narkoba internasional dengan modus baru, yakni mengemas sabu dalam bungkusan permen kopi. 

Polda menyita total 32,65 kilogram sabu.

Baca juga: Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Wanita asal Kalbar Dijanjikan Upah 35.000 Ringgit

Dari hasil pengungkapan kasus ini, didapatkan satu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Arif menerangkan, tiga tersangka diamankan dalam operasi ini, yaitu Y (warga negara Indonesia), S (warga negara Malaysia), dan F (warga negara Malaysia).

"Bermula pada tanggal 10 Maret 2024, tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tersangka Y di Samarinda dengan barang bukti 910 gram sabu dan uang Rp 1 miliar 46 juta," ujarnya.

Dari hasil interogasi, Y mengaku mendapatkan sabu dari S dan A. Tim kemudian melakukan investigasi dan melacak keberadaan S dan A di Kalimantan Barat.

Arif menjelaskan, pada 23 Maret 2024, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap S di Pontianak dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

"Tim kemudian bergerak ke sebuah hotel di Pontianak dan menangkap F dengan barang bukti 25 kilogram sabu," imbuhnya. 

Arif mengatakan bahwa jaringan narkoba ini memasok sabu dari Malaysia ke Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

"Barang-barang yang kami sita tersebut di Pontianak ini akan disalurkan kepada wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur," tambahnya.

Baca juga: Dua Pecandu Sabu Ternyata ASN Pemkab Nunukan, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan dari Kepolisian 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Arif menyatakan, penyelidikan tidak hanya sampai ketiga tersangka.

Dia meyakini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandar-bandar lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Jalur Darat dan Udara

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) kerap melibatkan jaringan internasional.

"Ini luar biasa (bahaya). Dan semuanya rata-rata dari luar Indonesia," ungkap Nanang Avianto, Senin (1/4).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved