Kaltim Memilih
12 Kader Partai Golkar Kaltim Diberikan Tugas DPP sebagai Balon Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024
Inilah 12 kader Partai Golkar Kaltim diberi tugas DPP Partai Golkar sebagai bakal calon kepala daerah maju di Pilkada serentak 2024 Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Inilah 12 kader Partai Golkar Kaltim diberi tugas DPP Partai Golkar sebagai bakal calon kepala daerah maju di Pilkada serentak 2024 Kalimantan Timur.
DPP Partai Golkar telah mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024, termasuk Pilkada di Kalimantan Timur.
Kemarin, Sabtu (6/4/2024), semua bakal calon kepala daerah diundang menghadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Dalam pertemuan itu DPP Partai Golkar mengumumkan nama-nama sekaligus memberikan tugas kepada para bakal calon kepala daerah.
Terungkap untuk Kalimantan Timur tercatat ada 12 kader terbaik.
Baca juga: Isran-Hadi Belum Ada Lawan di Pilgub Kaltim 2024, Dapat Pengaruh dari Prabowo, Bagaimana Golkar?
Nama Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur Rudy Masud termasuk yang akan diusung maju dalam Pilkada atau Pilgub Kaltim 2024.
" DPP Partai Golkar mengundang bakal calon kepala daerah se Indonesia, termasuk Kaltim," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, Minggu (7/4/2024).
Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub juga menjelaskan alasan DPP Partai Golkar mengundang seluruh bakal calon kepala daerah di Jakarta.

Para figur yang diberi mandatory dinilai Ketua Umum Airlangga Hartarto beserta jajarannya mampu serta memiliki kapasitas dan prestasi yang layak untuk didorong menjadi kepala daerah di Kaltim.
"Nama-nama ini sudah melalui penelitian DPD Golkar dan DPP Golkar.
Kemudian dikumpulkan langsung mendapat pengarahan dari Ketua Umum segera melakukan konsolidasi, dan ditarget menang 60 persen lebih se-Indonesia untuk kepala daerah," tegas Ayub.
Seperti diketahui, seluruh bakal calon kepala daerah diundang untuk menghadiri silaturahmi yang diselenggarakan di Ballroom Graha Golkar, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/4/2024).
"Alhamdulillah hadir semua (para bakal calon kepala daerah dari Kaltim).
Bisa langsung bertatap muka dan berkonsolidasi (dengan jajaran DPP Golkar).
Nah, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim sedang ibadah umroh tidak bisa hadir langsung, dan ikut hadir secara daring (online)," tandas Ayub.
Baca juga: Airlangga Kumpulkan Balon Kepala Daerah Se Indonesia, Menantu Jokowi Hadir, Rudy Masud Ibadah Umrah
Berikut ini nama-nama kader yang mendapatkan tugas dari DPP Partai Golkar maju di Pilkada Kaltim 2024:
1. Bakal Cagub Kaltim: Rudy Masud
2. Bakal Cawali Kota Samarinda: dr. Andi Satya Adi Saputra
3. Bakal Cawali Kota Balikpapan: H. Rahmad Masud
4. Bakal Cabup Penajam Paser Utara: Andi Harahap
5. Bakal Cabup Paser: Hj. Syarifah Masitah Assegaf
6. Bakal Cabup: Kutai Kartanegara: H. Hasanuddin Mas'ud dan Muhammad Husni Fahruddin
7. Bakal Cabup Kutai Barat: H. Ahmad Syaiful atau H. Acong Tering
8. Bakal Cabup Mahakam Ulu: Yohanes Avun
9. Bakal Cabup Kutai Timur: Kasmidi Bulang
10. Bakal Cawali Kota Bontang: Andi Faizal Sofyan Hasdam
11. Bakal Cabup Berau: Syarifatul Syadiah
Baca juga: Golkar Usung Rudy Masud Maju sebagai Bacagub di Pilgub Kaltim 2024, Sudah Ada Surat dari Airlangga
Jelang Pilkada Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menegaskan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
"Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).
Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," jelas Bagja.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Ungkap Ada 7 Temuan dan 22 Laporan Pelanggaran Selama Pemilu 2024
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.
Dalam beleid itu, larangan juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat wali kota, bupati, dan gubernur.
Adapun KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. (uws/kps)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.