Berita Kaltara Terkini

Gubernur Zainal A Paliwang Larang ASN Pemprov Kaltara Main Judi Online, Ketahuan akan Diproses Hukum

ASN dan Non ASN Pemprov Kaltara dilarang bermain judi online. Hal ini ditegaskan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang melarang keras para pegawai di lingkup Pemprov Kaltara, aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN bermain judi online (daring).

Bagi yang terlanjur memasang aplikasinya, Gubernur minta untuk segera menghapusnya. “Karena sangat disayangkan jika ada ASN dan non-ASN yang ikut bermain judi online,” kata Zainal A Paliwang di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2024).

Dia mengatakan, judi online merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan mental. Tak terkecuali bagi para ASN.

Zainal A Paliwang menegaskan bahwa bermain judi online dapat melanggar kode etik dan disiplin bagi para ASN.

Baca juga: Momen "Jumat Curhat" Warga Keluhkan Maraknya Judi Online, Dirbinmas Polda Kaltara akan Tindaklanjuti

“Kami akan ambil tindakan dalam waktu dekat, dan jika ada temuan, akan diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” tutur Zainal A Paliwang.

Ia mengatakan, segala bentuk perjudian cenderung menimbulkan rasa penasaran dan candu. Untuk itu, ia mengajak ASN yang sudah terlanjur bermain judi online agar segera berhenti.

Gubernur meminta juga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengawasi dan melaporkan ASN yang bermain judi online kepadanya. Bahkan, melaporkan kepada pihak berwajib.

Zainal A Paliwang 16042024
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

“Saya berharap dengan larangan ini, ASN Pemprov  Kaltara menjadi contoh baik, sama-sama memerangi penyakit masyarakat ini,” tegasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved