Berita Tarakan Terkini

Penerjemah Bahasa Mandarin di Tarakan Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 35 Juta, Begini Modusnya

AW yang merupakan seorang penerjemah bahasa mandarin di sebuah perusahaan di Tarakan melakukan penipuan penjual besi tua. Korban melapor ke polisi.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku berinisial AW (38) saat berada di Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang penerjemah bahasa mandarin di salah satu perusahaan di Tarakan berinisial AW berusia 38 tahun ini nekat melakukan penipuan dengan iming-iming menawarkan penjualan besi tua dengan harga murah. Karena ulahnya, ia dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga Rp35 juta.

Kronologi penipuan bermula pada 28 Maret 2024 pukul 10.00 WITA. Dimana saat itu korban berada di rumah dan didatangi terlapor yang menawarkan besi tua kepada pelapor untuk dijual.

Lalu besi tua atau besi bekas ditawarkan pelaku AW sebanyak 18,8 ton dengan harga Rp 5.000 per kg. Dari pelaku menawarkan ke korban atau pelapor untuk total keseluruhan harga jual besi tua Rp90 juta.

Selanjutnya berjalannya waktu, korban mentransfer pertama uang kepada pelaku sebesar Rp30 juta sebagai DP atau uang muka ke rekening pelaku.

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 136 Juta, Begini Kronologinya 

Kemudian pada 1 April 2024 pelapor kembali mengirim uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku. Total dikirimkan Rp35 juta.

Pada saat ingin mengambil besi tua tersebut, pelaku menuju ke perusahaan yang dituju. Namun setelah korban ke perusahaan yang dimaksud, besi tua tersebut belum terjual sehingga korban merasa tertipu.

"Setelah itu korban melapor ke Polres Tarakan. Hasil penyelidikan, pelaku diamankan di kediamannya tanggal 2 April 2024. Setelahnya, pelaku dibawa ke Polres Tarakan, diinterogasi dan benar ia telah melakukan penipuan Rp35 juta," tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Adapun uang yang diterima digunakan untuk bermain judi dan membayar utang. Dari hasil pemeriksaan rekening saldo pelaku sisa saldo telah habis.

"Hasil interogasi singkat pelaku menggunakan uang itu untuk bermain judi slot dan membayar utang. Pelaku merupakan salah satu translator atau penerjemah bahasa China (mandarin) di perusahaan yang ada di Tarakan, tempat dia mau jual besinya," jelasnya.

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Penipuan Lowongan Kerja di Facebook, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Residivis

Ternyata besi tua itu belum dijualkan perusahaan. Pelaku menipu korban dengan iming-iming besi tua tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 5.000 per Kg. 

"Ditawari Rp 5.000 per kg. Korban tertarik dan ternyata belum dijual. Hubungan korban dan pelaku bukan rekan. Memang kemarib korban sempat ingin ke perusahaan tapi dihalangi oleh petugas keamanan dan pelaku beirnisiatif jumpai korban ke rumahnya. Menawar langsung," jelasnya.

Barang bukti diamankan satu handphone, kartu ATM dan satu unit buku tabungan. Atas ulah pelaku, disangkakan pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved