Berita Tarakan Terkini
Penerjemah Bahasa Mandarin di Tarakan Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 35 Juta, Begini Modusnya
AW yang merupakan seorang penerjemah bahasa mandarin di sebuah perusahaan di Tarakan melakukan penipuan penjual besi tua. Korban melapor ke polisi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang penerjemah bahasa mandarin di salah satu perusahaan di Tarakan berinisial AW berusia 38 tahun ini nekat melakukan penipuan dengan iming-iming menawarkan penjualan besi tua dengan harga murah. Karena ulahnya, ia dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Kronologi penipuan bermula pada 28 Maret 2024 pukul 10.00 WITA. Dimana saat itu korban berada di rumah dan didatangi terlapor yang menawarkan besi tua kepada pelapor untuk dijual.
Lalu besi tua atau besi bekas ditawarkan pelaku AW sebanyak 18,8 ton dengan harga Rp 5.000 per kg. Dari pelaku menawarkan ke korban atau pelapor untuk total keseluruhan harga jual besi tua Rp90 juta.
Selanjutnya berjalannya waktu, korban mentransfer pertama uang kepada pelaku sebesar Rp30 juta sebagai DP atau uang muka ke rekening pelaku.
Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 136 Juta, Begini Kronologinya
Kemudian pada 1 April 2024 pelapor kembali mengirim uang sebesar Rp5 juta ke rekening pelaku. Total dikirimkan Rp35 juta.
Pada saat ingin mengambil besi tua tersebut, pelaku menuju ke perusahaan yang dituju. Namun setelah korban ke perusahaan yang dimaksud, besi tua tersebut belum terjual sehingga korban merasa tertipu.
"Setelah itu korban melapor ke Polres Tarakan. Hasil penyelidikan, pelaku diamankan di kediamannya tanggal 2 April 2024. Setelahnya, pelaku dibawa ke Polres Tarakan, diinterogasi dan benar ia telah melakukan penipuan Rp35 juta," tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Adapun uang yang diterima digunakan untuk bermain judi dan membayar utang. Dari hasil pemeriksaan rekening saldo pelaku sisa saldo telah habis.
"Hasil interogasi singkat pelaku menggunakan uang itu untuk bermain judi slot dan membayar utang. Pelaku merupakan salah satu translator atau penerjemah bahasa China (mandarin) di perusahaan yang ada di Tarakan, tempat dia mau jual besinya," jelasnya.
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Penipuan Lowongan Kerja di Facebook, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Residivis
Ternyata besi tua itu belum dijualkan perusahaan. Pelaku menipu korban dengan iming-iming besi tua tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 5.000 per Kg.
"Ditawari Rp 5.000 per kg. Korban tertarik dan ternyata belum dijual. Hubungan korban dan pelaku bukan rekan. Memang kemarib korban sempat ingin ke perusahaan tapi dihalangi oleh petugas keamanan dan pelaku beirnisiatif jumpai korban ke rumahnya. Menawar langsung," jelasnya.
Barang bukti diamankan satu handphone, kartu ATM dan satu unit buku tabungan. Atas ulah pelaku, disangkakan pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Penyandang Disabilitas Diberi Kartu dan Diskon Tiket Speedboat 20 Persen, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Yosta Penyandang Disabilitas Dapat Kartu Diskon Tiket Speedboat, Ingin Fasilitas Dilengkapi |
![]() |
---|
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Kaltara Luncurkan Layanan Kepelabuhanan Pembayaran Non Tunai |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Apresiasi Digelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.