Berita Kaltara Terkini
Agustus Mendatang Pengadilan Negeri Tanjung Selor Naik Kelas jadi 1A
Pengadilan Negeri Tanjung Selor naik kelas jadi 1A pada Agustus 2024, bisa gelar sidang Tipikor dan PHI
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kenaikan Kelas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dari 1B menjadi 1A menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menurut Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis, keputusan resmi dari Kementerian PAN-RB akan keluar pada Agustus mendatang.
"Kita masih menunggu keputusan dari PAN-RB, menurut informasi terakhir Agustus mendatang," kata Miftah kepada TribunKaltara.com, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (18/4/2024).
Seiring kenaikan status ini, Pengadilan Negeri di Kalimantan Utara akan dapat mengadili kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kemungkinan bulan Mei akan ada tinjauan dari Mahkamah Agung (MA) untuk rencana pembangunan gedung Tipikor dan PHI," jelasnya.
Baca juga: Rasio Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Sepanjang 2023 Tembus 92,80 Persen
Miftah juga menerangkan, untuk pembangunan gedung tersebut rencananya akan dibangun di belakang area PN Tanjung Selor.
Sementara itu, terkait kebutuhan hakim yang harus terpenuhi di PN Tanjung Selor, belum ada info lebih lanjut.
Menurut Miftah, terkait pengumuman hakim yang nantinya akan menangani kasus Tipikor penunjukannya akan dilakukan Mahkamah Agung.
"Penunjukan hakim akan dilakukan langsung oleh MA," jelasnya
Dalam penanganan kasus Tipikor dan PHI, nantinya hakim yang menangani harus memiliki sertifikasi.
Begitu juga dengan hakim Ad Hoc.
Baca juga: PROFIL Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus, Lulusan Universitas Atmajaya, Intip Rekam Jejaknya
Saat ini, perkara untuk Tipikor dan PHI masih nihil, namun kebutuhan untuk keberadaan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara menjadi hal yang mendesak.
"Setelah adanya pembentukan PHI dan pengadilan Tipikor, diharakan dapat mempercepat proses penanganan perkara. Mengingat saat ini penangan perkara ditangani di Samarinda," terangnya.
Hal tersebut tentu berkaitan dengan efesiensi baik dari segi biaya dan juga waktu.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.