Berita Kaltara Terkini

Agustus Mendatang Pengadilan Negeri Tanjung Selor Naik Kelas jadi 1A

Pengadilan Negeri Tanjung Selor naik kelas jadi 1A pada Agustus 2024, bisa gelar sidang Tipikor dan PHI

TribunKaltara.com
Pengadilan Negeri Tanjung Selor. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kenaikan Kelas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dari 1B menjadi 1A menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurut Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis, keputusan resmi dari Kementerian PAN-RB akan keluar pada Agustus mendatang.

"Kita masih menunggu keputusan dari PAN-RB, menurut informasi terakhir Agustus mendatang," kata Miftah kepada TribunKaltara.com, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (18/4/2024).

Seiring kenaikan status ini, Pengadilan Negeri di Kalimantan Utara akan dapat mengadili kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kemungkinan bulan Mei akan ada tinjauan dari Mahkamah Agung (MA) untuk rencana pembangunan gedung Tipikor dan PHI," jelasnya.

Baca juga: Rasio Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Sepanjang 2023 Tembus 92,80 Persen

Miftah juga menerangkan, untuk pembangunan gedung tersebut rencananya akan dibangun di belakang area PN Tanjung Selor.

Sementara itu, terkait kebutuhan hakim yang harus terpenuhi di PN Tanjung Selor, belum ada info lebih lanjut.

Menurut Miftah, terkait pengumuman hakim yang nantinya akan menangani kasus Tipikor penunjukannya akan dilakukan Mahkamah Agung.

"Penunjukan hakim akan dilakukan langsung oleh MA," jelasnya

Dalam penanganan kasus Tipikor dan PHI, nantinya hakim yang menangani harus memiliki sertifikasi.

Begitu juga dengan hakim Ad Hoc.

Baca juga: PROFIL Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus, Lulusan Universitas Atmajaya, Intip Rekam Jejaknya

Saat ini, perkara untuk Tipikor dan PHI masih nihil, namun kebutuhan untuk keberadaan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara menjadi hal yang mendesak.

"Setelah adanya pembentukan PHI dan pengadilan Tipikor, diharakan dapat mempercepat proses penanganan perkara. Mengingat saat ini penangan perkara ditangani di Samarinda," terangnya.

Hal tersebut tentu berkaitan dengan efesiensi baik dari segi biaya dan juga waktu.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved