Polisi Ungkap Jaringan Curanmor
BREAKINGNEWS Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 3 Pelaku dan 25 Unit Motor Diamankan
Tiga polres di Kaltara dan Kaltim berhasil ungkap kasus curanmor. Yakni Polresta Bulungan, Polres Malinau dan Polres Berau.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Ia mengatakan, Tim berhasil membekuk pelaku di kediaman nya di Jl Panjang Gg Bubuhan, Tanjung Redeb, Berau.
Bersama para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 3 unit motor, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Beat, dan 1 unit Suzuki Satria FU.
"Motor tersebut adalah motor yang hilang di Bulungan dan Berau. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," katanya.
Berdasar keterangan pelaku saat ini pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 33 TKP. Yakni 10 TKP di wilayah Hukum Polresta Bulungan, dan 23 TKP di wilayah Hukum Polres Berau.
"Menurut pengakuan mereka, motor hasil pencurian dijual ke pedalaman di Malinau. Setelah itu Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Resmob Polres Berau, dibantu Tim Resmob Polres Malinau melakukan penyelidikan ke Malinau. Sesampainya di Malinau Tim gabungan mengumpulkan barang bukti lainnya, secara keseluruhan 25 unit motor.
"Satu barang bukti, yaitu motor Yamaha N-Max warna biru saat ini berada di Lampung. Menurut pengakuan As, motor itu berada di tempat keluarganya di Lampung. Sekarang sedang diupayakan untuk dikirim ke sini," urainya.
Dari 25 motor tersebut, 6 unit kini berada di Mapolres Bulungan dan 19 unit di Malinau. "Untuk barang bukti ini nantinya akan kita kembalikan kepada korban atau pemiliknya," imbuh kapolresta.
Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
“Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan,” tandasnya.
Sedang untuk satu orang yang sedang dicari, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.