Mata Lokal Memilih

Terungkap Alasan PDIP tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Terungkap alasan PDIP dan Ganjar-Mahfud tak menghadiri rapat pleno Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU RI.

Editor: Sumarsono
YouTube Kompas TV
Momen saat Prabowo-Gibran bersalaman dengan Anies-Muhaimin usai memberikan sambutan presiden dan wakil presiden terpilih 2024. 

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta.

Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami laik untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun.

Baca juga: Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih?

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ungkap Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai Cawapres.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," terang Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. 

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan.

Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.

Baca juga: BOCORAN Terbaru, Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet, Ada Parpol Baru Bakal Masuk Koalisi

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses Pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

KPU RI telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Mengenakan kemeja putih dan peci, Prabowo menyatakan bahwa pertandingan Pilpres sudah selesai.

Dia memahami jika ada pihak yang masih merasa tidak puas dan kecewa. Tiga kali maju di Pilpres, Ketua Umum Gerindra itu pernah gagal menang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved