Tarakan Memilih

UPDATE 7 Orang Pencoblos Dua Kali di TPS Tarakan Disanksi Hukuman Percobaan 6 Bulan, Status DPO

Update kasus pencoblosan dua kali di TPS 57 Tarakan, Kalimantan Utara, tujuh orang pelaku dijatahui sanski hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO
Proses persidangan di PN Tarakan terkait putusan tujuh orang pelaku pencoblos di TPS PSU, TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. DOKUMENTASI ISTIMEWA 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update kasus pencoblosan dua kali di TPS 57 Tarakan, Kalimantan Utara, tujuh orang pelaku dijatahui sanski hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Status pelaku yang belum diketahui keberadaannya tersebut sebagai buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, akibat tindakan pencoblosan dua kali tersebut menyebabkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 47 Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, tujuh orang pelaku pencoblosan 2 kali dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Harismand mengungkapkan bahwa putusan diambil sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kepada 7 orang ini kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu  in absensia. Hakim memutuskan hukuman percobaan selama enam bulan.

Jadi tidak dilakukan penahanan, dengan syarat yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana, dan apabila melakukan maka diproses secara hukum,” ujar Harismand.

Baca juga: KPU Tarakan Gelar PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Besok, Kamis 22 Februari 2024, Ini Alasannya 

Selanjutnya, 7 pelaku pencoblos dua kali sebelumnya dilakukan pembacaan tuntutan pada Senin (1/4/2024) dan Kamis (4/4/2024) diputuskan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Selanjutnya dikatakan Harismand, sebenarnya kemarin dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut 10 bulan penjara.

Namun yang diputus Majelis Hakim PN Tarakan adalah percobaan 6 bulan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Langkah kami selanjutnya pada hari itu juga di hari Kamis melakukan upaya hukum banding terhadap putusan,” jelasnya.

Arif Rochman, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas saat memonitoring pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024) siang.
Arif Rochman, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas saat memonitoring pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024) siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun hal meringankan kemarin tidak ada karena seluruh terdakwa tidak hadir, maka ia menilai otomatis terdakwa tidak kooperatif. 

“Telah merugikan penyelenggara Pemilu, sehingga sempat dilakukan PSU terhadap perbuatan para terdakwa,” jelasnya.

Sebelumnya memang dari Kasat Reskrim Polres Tarakan telah menetapkan 7 orang pelaku pencoblos dua kali ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Harismand mengungkapkan pada kasus seperti ini masih bisa tetap berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved