Tarakan Memilih
UPDATE 7 Orang Pencoblos Dua Kali di TPS Tarakan Disanksi Hukuman Percobaan 6 Bulan, Status DPO
Update kasus pencoblosan dua kali di TPS 57 Tarakan, Kalimantan Utara, tujuh orang pelaku dijatahui sanski hukuman percobaan 6 bulan penjara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Update kasus pencoblosan dua kali di TPS 57 Tarakan, Kalimantan Utara, tujuh orang pelaku dijatahui sanski hukuman percobaan 6 bulan penjara.
Status pelaku yang belum diketahui keberadaannya tersebut sebagai buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diberitakan sebelumnya, akibat tindakan pencoblosan dua kali tersebut menyebabkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 47 Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengatakan, tujuh orang pelaku pencoblosan 2 kali dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Harismand mengungkapkan bahwa putusan diambil sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada 7 orang ini kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu in absensia. Hakim memutuskan hukuman percobaan selama enam bulan.
Jadi tidak dilakukan penahanan, dengan syarat yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana, dan apabila melakukan maka diproses secara hukum,” ujar Harismand.
Baca juga: KPU Tarakan Gelar PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Besok, Kamis 22 Februari 2024, Ini Alasannya
Selanjutnya, 7 pelaku pencoblos dua kali sebelumnya dilakukan pembacaan tuntutan pada Senin (1/4/2024) dan Kamis (4/4/2024) diputuskan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Selanjutnya dikatakan Harismand, sebenarnya kemarin dari pihak JPU Kejaksaan Negeri Tarakan menuntut 10 bulan penjara.
Namun yang diputus Majelis Hakim PN Tarakan adalah percobaan 6 bulan.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Langkah kami selanjutnya pada hari itu juga di hari Kamis melakukan upaya hukum banding terhadap putusan,” jelasnya.

Adapun hal meringankan kemarin tidak ada karena seluruh terdakwa tidak hadir, maka ia menilai otomatis terdakwa tidak kooperatif.
“Telah merugikan penyelenggara Pemilu, sehingga sempat dilakukan PSU terhadap perbuatan para terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya memang dari Kasat Reskrim Polres Tarakan telah menetapkan 7 orang pelaku pencoblos dua kali ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harismand mengungkapkan pada kasus seperti ini masih bisa tetap berjalan.
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.