Tarakan Memilih
UPDATE 7 Orang Pencoblos Dua Kali di TPS Tarakan Disanksi Hukuman Percobaan 6 Bulan, Status DPO
Update kasus pencoblosan dua kali di TPS 57 Tarakan, Kalimantan Utara, tujuh orang pelaku dijatahui sanski hukuman percobaan 6 bulan penjara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
“Ini terkecuali ya. Khusus pelanggaran Pemilu kita ada aturan yang mengatur mengenai in absensia apabila perkara ini sudah inkrah. Karena di perkara tindak pidana Pemilu ini batas upaya hukumnya ini sampai dengan banding saja.
Tidak ada kasasi. Jadi setelah putusan banding turun baru dilakukan eksekusi terhadap tujuh orang ini,” jelasnya.
Baca juga: KPU Tarakan Gelar PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Besok, Kamis 22 Februari 2024, Ini Alasannya
Dari awal persidangan setelah dilaporkan, baik juga di tingkat penyidikan, 7 orang ini tidak datang dan itu sesuai aturan diperbolehkan asal dengan syarat menyebarkan identitas masing-masing terdakwa sudah DPO kepolisian dan ada di media cetak.
Sebelumnya dirilis Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, 7 orang pelaku pencoblos dua kali di TPS 57 Kota Tarakan resmi masuk DPO.
Rilis dilaksanakan pada Kamis (21/3/2024) sore. Tujuh orang masing-masing berinisial MA, SU, LZ, NAH, FA, AM dan ZU resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tarakan.
Diketahui tujuh orang ini berdomisili di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.
Diantara tujuh orang yang sudah diterbitkan DPO-nya, ada tiga orang memiliki hubungan keluarga.
Kronologinya sendiri tujuh orang ini terbukti melakukan pencoblosan dua kali di TPS berbeda pada saat Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Kejadiannya pukul 12.00 WITA. Lokasi di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan.
Pada saat itu pelapor (Bawaslu) mendapat informasi dari pengawas TPS 57 bahwa adanya seseorang yang melakukan pemberian suara dimana orang itu sudah pernah mencoblos di TPS 58.
Baca juga: Di TPS Pemilihan Ulang, M Safri Unggul 146 Suara, Akui Ada Kenaikan Tiga Kali Lipat Sebelum PSU
Kemudian, pelapor bersama Bawaslu ke TPS dan di sana, Bawaslu mengecek laporan PTPS.
Bawaslu mendapati bahwa saat pemungutan suara sedang berlangsung terdapat pemilih yang terdaftar di TPS 56, dan memberikan suaranya lagi (mencoblos) di TPS 57.
Kemudian, didapati juga ada 3 orang mencoblos di TPS 58 dan mengulang mencoblos di TPS 57. Di TPS 57 ini merupakan TPS kedua dari tujuh orang ini mencoblos.
"Ada juga dari TPS 56 pindah ke TPS 57, ada dari TPS 58 ke TPS 57. Pelapor membuat laporan di Sentra Gakkumdu Tarakan.
Dari Sentra Gakkumdu kami melakukan rapat pembahasan melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian dan hasil rapatnya, indikasi adanya dugaan tindak pidana melakukan pencoblosan dua kali," beber AKP Randhya Sakhtika Putra. (*)
Baca berita Tribun Kaltra lainnya di Google News
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.