Berita Nunukan Terkini

Penyelundupan Calon PMI Ilegal Masif Terjadi, BP3MI Kaltara Akui Perlu Kerjasama Daerah Asal Pekerja

Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masif terjadi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi (tengah) didampingi Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia dan Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting saat ungkap tersangka TPPO, pada Kamis (02/05/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masif terjadi melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Belum lama ini, Ditreskrimum Polda Kaltara bersama jajaran Polres Nunukan kembali mengungkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mencoba memfasilitasi keberangkatan 28 calon PMI ke Tawau, Malaysia secara ilegal.

Periode Januari hingga April 2024 ada 13 perkara TPPO. Tujuh diantaranya diungkap Polda Kaltara dan 6 perkara itu diungkap Polres Nunukan. Jumlah tersangka 19 orang dan korban yang merupakan calon PMI Ilegal sebanyak 102 orang.

Sebagian besar calon PMI Ilegal berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Satu Unit Rumah Warga Sembakung Masuk Program Rehab TMMD ke-120, Berikut Alasan Dandim 0911/Nunukan

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan untuk mengatasi penyelundupan PMI secara ilegal perlu sinergi dari semua stakeholder.

"Harus ada kerjasama kementerian lembaga terkait, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah desa, termasuk daerah asal PMI. Mengatasi permasalahan PMI tidak hanya di hilir tapi di hulu juga," kata Ginting kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/05/2024), pukul 14.00 Wita.

Ginting menyampaikan bahwa peran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota hingga pemerintah desa dalam menangani masalah PMI Ilegal diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

"Ada sembilan tugas pemerintah provinsi dalam undang-undang berkaitan perlindungan PMI. Salah satunya yaitu sosialisasi dan pelatihan calon PMI. Begitu juga pemerintah kabupaten/ kota ada 11 tugasnya. Termasuk masalah pendidikan dan sosialisasi kepada calon PMI," ucapnya

Bahkan kata Ginting, pemerintah tingkat desa juga harus mengawasi warga yang baru datang ke tempatnya dengan menerapkan sistem wajib lapor.

"Masing-masing RT seharusnya menerapkan secara maksimal aturan wajib lapor kepada warga yang baru datang. Sehingga kami bisa deteksi calon PMI Ilegal," ujarnya.

Upaya lain yang dapat dilakukan ke depan adalah BP3MI Kaltara melakukan MoU dengan pemilik transportasi laut yang memuat penumpang dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia.

Baca juga: Ngaku Perlu Uang, Pria di Nunukan Nekat Curi 3 Buah Aki dan Lampu LED Eksavator Demi Kebutuhan Hidup

"Jadi tidak hanya memuat penumpang saja ke Tawau, tapi juga menyeleksi penumpangnya. Harus selektif. Jangan sampai muat penumpang tanpa dokumen paspor atau tanpa visa kerja," tutur Ginting.

Ginting juga mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memfasilitasi komunikasi BP3MI Kaltara kepada pemerintah provinsi yang selama ini menjadi "kantong" PMI.

"Ibu Bupati Nunukan sudah berikan ruang agar bagaimana kami bisa bekerjasama dengan pemerintah provinsi yang selama ini jadi "kantong" PMI. Saya bersama Kadisnaker Nunukan dan asisten 1 Bupati Nunukan sudah berangkat ke Kupang (NTT) dan Sulsel untuk koordinasi soal calon PMI," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved