Berita Malinau Terkini

Nonton Video Dewasa, Pria di Malinau Kalimantan Utara Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga 4 Kali

Pria di Malinau Kalimantan Utara tega melakukan rudapaksa sebanyak 4 kali terhadap anak kandung dan membuat korban kesakitan dan mengadu ke ibunya.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono (kiri) didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Malinau, Bripka Andre Setyawan (kanan) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (15/5/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Akibat terpengaruh adegan video dewasa, pria di Malinau, Kalimantan Utara tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandung

Warga Malinau Kota berinisial S (38), ini  melakukan rudapaksa secara berulang sebanyak 4 kali terhadap seorang anak perempuan usia 7 tahun yang merupakan anak kandung

Kejadian rudapaksa ini dilaporkan istri pelaku sekaligus ibu dari korban karena pelaku melakukan rudapaksa secara keji yang dilakukan berulang-ulang. 

Hasil penelusuran Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau, motif tersangka diduga tega melakukan perilaku bejat tersebut karena tergiur adegan video dewasa.

Baca juga: Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah

Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka yang saat itu baru berusia 7 tahun, melaporkan tindakan tersebut kepada ibunya yang akhirnya melaporkan suaminya ke kepolisian.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menerangkan tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sekira 4 kali kepada korban.

Ibu korban sekaligus Istri pelaku melaporkannya ke Mapolres Malinau setelah mendapat aduan dari korban.

"Dari Satreskrim Polres Malinau, kami mendapatkan laporan dari Ibu Korban sekaligus istri pelaku. Setelah ditelusuri, Tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena sering menonton video porno," ungkapnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/5/2024).

Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sekira setahun lalu sebanyak 4 kali. Dimulai pada bulan Februari 2023 hingga Februari 2024.

Ilustrasi - Rudapaksa
Ilustrasi - Rudapaksa (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM)

Reginald menerangkan berdasarkan pemeriksaan polisi, S diduga terpengaruh untuk mempraktikkan adegan dewasa yang ditonton melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak perempuan.

Hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi sekaligus pelapor dimana tersangka memperlihatkan kepada korban adegan video dewasa secara paksa.

"Kejadian ke-4 pada Bulan Februari 2024. Korban mengeluh kepada Ibunya yang baru saja pulang dari TPS. Selama tahun 2023 sampai 2024, tersangka diduga melakukan perbuatan kepada korban selama 4 kali," katanya.

Baca juga: Detik-detik Polres Bontang Tutup Ponpes DD Wal Irsyad Ar-Rahman, Bongkar Kasus Rudakpaksa Santriwati

Pada 4 kali percobaan tersebut, tersangka berdasarkan keterangan pelapor yang diperoleh dari korban menyentuh beberapa bagian dari tubuh korban.

Karena perbuatannya, tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang perlindungan anak.


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved