Berita Malinau Terkini
Nonton Video Dewasa, Pria di Malinau Kalimantan Utara Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga 4 Kali
Pria di Malinau Kalimantan Utara tega melakukan rudapaksa sebanyak 4 kali terhadap anak kandung dan membuat korban kesakitan dan mengadu ke ibunya.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Akibat terpengaruh adegan video dewasa, pria di Malinau, Kalimantan Utara tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandung.
Warga Malinau Kota berinisial S (38), ini melakukan rudapaksa secara berulang sebanyak 4 kali terhadap seorang anak perempuan usia 7 tahun yang merupakan anak kandung.
Kejadian rudapaksa ini dilaporkan istri pelaku sekaligus ibu dari korban karena pelaku melakukan rudapaksa secara keji yang dilakukan berulang-ulang.
Hasil penelusuran Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau, motif tersangka diduga tega melakukan perilaku bejat tersebut karena tergiur adegan video dewasa.
Baca juga: Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah
Korban yang merupakan anak kandung dari tersangka yang saat itu baru berusia 7 tahun, melaporkan tindakan tersebut kepada ibunya yang akhirnya melaporkan suaminya ke kepolisian.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menerangkan tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sekira 4 kali kepada korban.
Ibu korban sekaligus Istri pelaku melaporkannya ke Mapolres Malinau setelah mendapat aduan dari korban.
"Dari Satreskrim Polres Malinau, kami mendapatkan laporan dari Ibu Korban sekaligus istri pelaku. Setelah ditelusuri, Tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga karena sering menonton video porno," ungkapnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/5/2024).
Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sekira setahun lalu sebanyak 4 kali. Dimulai pada bulan Februari 2023 hingga Februari 2024.

Reginald menerangkan berdasarkan pemeriksaan polisi, S diduga terpengaruh untuk mempraktikkan adegan dewasa yang ditonton melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak perempuan.
Hal tersebut diperoleh dari keterangan saksi sekaligus pelapor dimana tersangka memperlihatkan kepada korban adegan video dewasa secara paksa.
"Kejadian ke-4 pada Bulan Februari 2024. Korban mengeluh kepada Ibunya yang baru saja pulang dari TPS. Selama tahun 2023 sampai 2024, tersangka diduga melakukan perbuatan kepada korban selama 4 kali," katanya.
Baca juga: Detik-detik Polres Bontang Tutup Ponpes DD Wal Irsyad Ar-Rahman, Bongkar Kasus Rudakpaksa Santriwati
Pada 4 kali percobaan tersebut, tersangka berdasarkan keterangan pelapor yang diperoleh dari korban menyentuh beberapa bagian dari tubuh korban.
Karena perbuatannya, tersangka S diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang perlindungan anak.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
adegan video dewasa
pria
Malinau
Kalimantan Utara
rudapaksa
anak kandung
anak perempuan
TribunKaltara.com
Sambut Irau 2025, Jalan Panjang Warga Perbatasan Demi Hadiri Pesta Budaya dan HUT Malinau Kaltara |
![]() |
---|
29 Jembatan Nasional Hingga Terminal Khusus Masuk Rencana Pembangunan 2 Dekade Malinau Kaltara |
![]() |
---|
Atasi Persoalan Hilirisasi Pertanian, Perlu Dibangun Komunikasi Lintas Daerah Bagi Petani di Malinau |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Kejari Malinau, Cabut Kuasa Ayah Terpidana Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
RTRW Malinau Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.