Berita Malinau Terkini

Seorang Pria di Malinau Kaltara Lakukan Kekerasan Seksual, Paksa Istri Rekannya Hubungan Intim  

Seorang ibu rumah tangga dipaksa rekan suaminya untuk berhubungan intim dan akhirnya dilaporkan ke Polres Malinau.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malinau , Kalimantan Utara, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Seorang pria berinisial Y asal Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Pria Y yang tinggal di Kecamatan Malinau Utara ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan karena perbuatannya memaksa seorang ibu rumah tangga atau IRT untuk berhubungan intim pada akhir April 2024 lalu.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menyampaikan korban kekerasan seksual sebelumnya melaporkan kejadian sekira 28 April 2024 lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kuat dugaan pelaku kekerasan seksual telah melakukan paksa berhubungan intim terhadap korban yang merupakan istri dari rekan atau kerabat pelaku.

Baca juga: Nonton Video Dewasa, Pria di Malinau Kalimantan Utara Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga 4 Kali

"Korban merupakan seorang IRT di Kecamatan Malinau Utara, sebelumnya telah membuat laporan polisi terkait kasus kekerasan seksual.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial Y diduga benar melakukan perbuatan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (20/5/2024).

Korban, seorang IRT  inisial V menjadi korban pelecehan seksual. Tersangka Y merupakan rekan sekaligus kerabat dari suami korban.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian terjadi pada Kamis (25/4/2024) lalu. Pelaku berupaya melakukan percobaan pemerkosaan di rumah korban.

Niat tersebut urung dilakukan tersangka karena terhalang anak korban dan kedatangan ipar dari korban.

Baca juga: MIRIS, Selama 2 Bulan Terjadi 30 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Anak di Kukar, Ada Korban Murid SD

"Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual dan percobaan pemerkosaan.

Saat itu, anak korban menangis, sehingga pelaku gagal melakukan. Korban kemudian meminta kakak iparnya menemani melaporkan kepada polisi," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved