Berita Nunukan Terkini

Polisi Tetapkan Oknum PNS Disdukcapil Nunukan Tersangka, Kasus Pelecehan Seksual Gadis Pemohon KTP

Setelah dapat keterangan dari 8 saksi dan miliki dua alat bukti, akhirnya Polres Nunukan tetapkan Oknum PNS Disdukcapil tersangka pelecehan Seksual.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Korban pelecehan seksual insial SF (21) memegang surat pengaduan terhadap oknum PNS Disdukcapil Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Reskrim Polres Nunukan telah menetapkan Oknum PNS (pegawai negeri sipil) Disdukcapil Nunukan, Kaltara menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual

Oknum PNS Disdukcapil Nunukan inisial AH itu ditetapkan jadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang gadis pemohon KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) inisial SF (21).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan penetapan tersangka kasus pelecehan seksual itu setelah dilakukan gelar perkara.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan AH jadi tersangka pada Kamis (23/05/2024)," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, pukul 13.35 Wita.

Baca juga: Polres Nunukan Lakukan Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Oknum PNS Disdukcapil

Lusgi Simanungkalit mengaku, penyidik Sat Reskrim Polres Nunukan telah memeriksa sebanyak delapan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Delapan saksi  yang dimaksud terdiri dari para ASN Disdukcapil Nunukan, keluarga korban, tersangka, korban, serta orang yang mengantar korban ke Disdukcapil Nunukan untuk membuat KTP.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan ahli psikolog dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.

"Keterangan ahli psikolog dan hasil asessment menjadi dasar penetapan tersangka AH," ucapnya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Nunukan belum melakukan penahanan terhadap oknum Disdukcapil tersebut.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum PNS Disdukcapil, DSP3A Nunukan Komitmen Dampingi Korban

"Kami belum lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah kami BAP, baru terbitkan surat penahanan," ungkap Lusgi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved