Berita Kaltara Terkini
Kepala BKAD Kaltara Sebut Program Tapera Bakal Diberlakukan: Kalau PP Realisasinya Pasti Cepat
Presiden Joko Widodo keluarkan Peraturan Presiden (PP) program Tapera, sehingga akan berlaku diseluruh Indonesia, tak terkecuali Kalimantan Utara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto memastikan iuran baru untuk masyarakat yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan segera direalisasikan.
Mengingat program Tapera tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden (PP), sehingga akan berlaku diseluruh Indonesia, tak terkecuali Kalimantan Utara.
“Pasti akan berlaku, apalagi PP ini cepat sekali nanti realisasinnya,” ucap Denny Herianto.
Namun, untuk Tapera saat ini belum dapat diterapkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sosialisasi dari kementerian maupun turunan dari PP tersebut.
Baca juga: Serikat Pekerja di Bulungan Kalimantan Utara Tolak Program Tapera, Yehezkiel: Sudah Banyak Potongan
“Itu baru masih PP ya, untuk petunjuk teknisnya kita harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dulu,” kata Denny Herianto saat ditemui disela kegiatan di gedung Gabungan Dinas (Gadis) Tanjung Selor, Jumat (31/5/2025).
Sehingga, Denny Harianto belum dapat memastikan sepenuhnya untu pembagian dari iuran tersebut seperti apa nantinnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Dalam skema Tapera tersebut nantinya gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen tiap bulannya dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja atau instansi.
“Untuk iurannya kan 3 persen ya, nah itu kita belum tau apakah kekurangannya nanti disubsidi oleh pemerintah atau bagaimana. Karena pemotongan 2,5 persen itu diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari perusahaan atau instansinnya,” jelas Denny Herianto.
Baca juga: Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan
Menyoal apakah nantinya bagi para pekerja yang telah memiliki rumah hunian atau tempat tinggal akan tetap diberlakukan pemotongan gaji, Denny Harianto juga belum bisa memastikan hal tersebut.
“Sekali lagi, saya belum dapat memastikan ya, kita tunggu dulu PMK nya agar tau seperti apa nanti mekanismennya. Yang pasti ini nanti berlaku tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pihak swasta,” pungkasnya.
(*)
Penulis Desi Kartika Ayu
BKAD Kaltara
Denny Harianto
iuran
Tapera
Kalimantan Utara
Tanjung Selor
gaji
Presiden Joko Widodo
TribunKaltara.com
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.