Berita Kaltara Terkini

Kepala BKAD Kaltara Sebut Program Tapera Bakal Diberlakukan: Kalau PP Realisasinya Pasti Cepat

Presiden Joko Widodo keluarkan Peraturan Presiden (PP) program Tapera, sehingga akan berlaku diseluruh Indonesia, tak terkecuali Kalimantan Utara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
lustrasi, Salah satu perumahan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto memastikan iuran baru untuk masyarakat yakni Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan segera direalisasikan.

Mengingat program Tapera tersebut telah tercantum dalam Peraturan Presiden (PP), sehingga akan berlaku diseluruh Indonesia, tak terkecuali Kalimantan Utara.

“Pasti akan berlaku, apalagi PP ini cepat sekali nanti realisasinnya,” ucap Denny Herianto.

Namun, untuk Tapera saat ini belum dapat diterapkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sosialisasi dari kementerian maupun turunan dari PP tersebut.

Baca juga: Serikat Pekerja di Bulungan Kalimantan Utara Tolak Program Tapera, Yehezkiel: Sudah Banyak Potongan

“Itu baru masih PP ya, untuk petunjuk teknisnya kita harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dulu,” kata Denny Herianto saat ditemui disela kegiatan di gedung Gabungan Dinas (Gadis) Tanjung Selor, Jumat (31/5/2025).

Sehingga, Denny Harianto belum dapat memastikan sepenuhnya untu pembagian dari iuran tersebut seperti apa nantinnya.

Seperti  diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Dalam skema Tapera tersebut nantinya gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen tiap bulannya dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja atau instansi.

“Untuk iurannya kan 3 persen ya, nah itu kita belum tau apakah kekurangannya nanti disubsidi oleh pemerintah atau bagaimana. Karena pemotongan 2,5 persen itu diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari perusahaan atau instansinnya,” jelas Denny Herianto.

Baca juga: Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan

Menyoal apakah nantinya bagi para pekerja yang telah memiliki rumah hunian atau tempat tinggal akan tetap diberlakukan pemotongan gaji, Denny Harianto juga belum bisa memastikan hal tersebut.

“Sekali lagi, saya belum dapat memastikan ya, kita tunggu dulu PMK nya agar tau seperti apa nanti mekanismennya. Yang pasti ini nanti berlaku tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pihak swasta,” pungkasnya.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved