Berita Kaltara Terkini
Pelantikan Pejabat Eselon II JPT Pratama Segera Dilakukan, Gubernur Kaltara: Sudah Dibentuk Timsel
Pasca dilakukannya rotasi dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di wilayah Pemprov Kaltara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pasca dilakukannya rotasi dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam waktu dekat, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang akan kembali melakukan pelantikan terhadap eselon III.
"Iya untuk, eselon III dalam waktu dekat segera kita laksanakan," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Zainal mengatakan bahwa saat ini telah dibentuk Tim Panitia Seleksi (Timsel).
Baca juga: Hingga Mei 2024, Tenaga Kerja di Kaltara Naik Sebanyak 2.438 Orang, Disnakertrans: Adanya PSN
Ia berharap, melalui tahapan dan proses tersebut dapat segera mengisi kekosongan jabatan di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara.
Mengingat hal tersebut juga merupakan kebutuhan organisasi.
“Iya, itu bagian daripada kita mengisi jabatan kosong itu. Tim Panselnya juga sudah dibentuk," tungkasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menyampaikan bahwa pelantikan pejabat eselon III pada dasarnya sama dengan pejabat eselon II karena harus mendapatkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
Baca juga: Akibat Lupa Matikan Kompor, Satu Bangunan Kafe di Malinau Kota Kaltara Hangus Dilalap Si Jago Merah
“Prinsipnya mutasi jabatan itu sebenarnya di UU pilkada itu enam bulan. Tapi, di sisi lain juga bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tandasnya.
(*)
Puluhan Ormas di Kaltara Belum Terdata, Kesbangpol Dorong Registrasi Resmi |
![]() |
---|
Merek Beras Oplosan Distop Masuk ke Pasar Induk Tanjung Selor, Pedagang cuma Habiskan Sisa Stok |
![]() |
---|
Sengatan Suhu Panas di Kaltara Sampai Kapan? BMKG Bilang Begini |
![]() |
---|
Tambang Ilegal di Kaltara, PMJ Hadapi Putusan Hakim 28 Juli 2025, Vonis Rp 50 Miliar Menanti |
![]() |
---|
Kaltara Dilanda Panas Terik, Suhu Udara Tembus 35 Derajat Celcius, BMKG Imbau Gunakan Sunscreen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.