Berita Bulungan Terkini

Pemberlakukan SIM C1, Polresta Bulungan Masih Menunggu Petunjuk Teknis, Polisi: Ujiannya Berbeda

Berlakunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor oleh Korlantas Polri sejak (27/5), belum sepenuhnya diterapkan di seluruh daerah.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
(Dokumen TribunKaltara)
Ilustrasi, Operasi Kendaraan oleh Personel Provos Polda Kaltara saat di daerah Mapolda Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Berlakunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak (27/5), belum sepenuhnya diterapkan di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bulungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai bahwa peraturan tersebut belum diberlakukan pada wilayah Bulungan karena masih menunggu petunjuk resmi dari Korlantas Polri.

"Terkait SIM C1 tersebut belum diberlakukan di Bulungan, kami masih menunggu petunjuk resminya dulu," kata Magdalena kepada TribunKaltara.com, Minggu (2/6).

Menurutnya, secara teknis ketika Polresta Bulungan telah mendapat petunjuk mengenai penerbitan SIM C tersebut, lapangan ujian khusus juga harus disediakan terlebih dahulu.

Baca juga: 3 Armada Siap Berangkat Tarakan-Bulungan Sore Ini, Minggu 2 Juni 2024, Terakhir Ada Menara Niklas

“Lapangan ujiannya berbeda dengan uji SIM C biasa, sehingga harus dibuatkan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah diberlakukan di wilayah kita, akan kita publikasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 ini diperuntukan bagi penggendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc.

Untuk biaya penerbitan SIM C1 juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan untuk pembuatan atau penerbitan SIM C1 baru dikenakan PNBP sebesar Rp 100.000, biaya tersebut sama dengan penerbitan SIM C biasa. Sedangkan untuk biaya perpanjangan yakni sebesar Rp 75.000.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved