Berita Nunukan Terkini

Sumbang Rp230 Triliun, Kepala BP2MI Sebut PMI Penyumbang Devisa Negara Terbesar Kedua Setelah Migas

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor Migas.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat bertandang ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (13/06/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor Migas.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat bertandang ke Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Pada 2023 BI merilis sumbangan PMI bagi negara itu berada pada angka Rp230,2 triliun. Itu sumbangan terbesar kedua setelah sektor Migas," kata Benny Rhamdani kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/06/2024), sore.

Sehingga Benny Rhamdani menyampaikan agar negara memberikan perlindungan yang maksimal kepada PMI dan keluarganya.

Baca juga: Seorang Kakek di Nunukan Kalimantan Utara Tega Rudapaksa Anak 8 Tahun, Korban Alami Trauma Berat 

"Sehingga tidak boleh lagi ada yang memandang rendah pada PMI. Tidak boleh PMI dianggap beban bagi negara. Sehingga negara harus melindungi PMI dari ujung rambut sampai kaki. Memastikan anaknya harus tetap sekolah," ucapnya.

Lanjut Benny,"Jaminan kesehatan harus diberikan oleh negara kepada PMI. Perlindungan sosial dan hukum harus diberikan oleh negara," tambahnya.

Kendati begitu dia menegaskan kepada para PMI yang ingin bekerja ke negeri jiran, Malaysia agar mengantongi paspor dan visa kerja.

Masuknya PMI ke Malaysia secara ilegal kata Benny, memiliki tingkat resiko yang besar.

Tak sedikit diantara PMI ilegal yang mengalami eksploitasi, kekerasan fisik dan seksual, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, termasuk eksploitasi jam kerja.

Baca juga: Kunjungi Nunukan, Kepala BP2MI Cek Pintu Keluar PMI ke Malaysia Secara Ilegal di Sebatik

Bahkan Benny menyebut tak sedikit juga keterlibatan oknum dalam kerja sindikat penempatan PMI secara ilegal.

"Eksploitasi jam kerja PMI ilegal itu bisa sampai 20 jam. Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang bekerja di laut lepas mengalami kekerasan fisik hingga meninggal dunia di atas kapal dan jasadnya dibuang ke laut," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved