Berita Nasional Terkini
Judi Online Bikin Ribuan Pasutri Bercerai, Ada Istri Habiskan Rp1 Miliar, Transaksi Tembus Rp 600 T
Hobi judi online bikin ribuan pasangan suami istri ( pasutri ) bercerai, bahkan ada istri habiskan Rp 1 miliar, PPATK: transaksi tembus Rp600 triliun.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hobi judi online bikin ribuan pasangan suami istri ( pasutri ) bercerai, bahkan ada istri habiskan Rp 1 miliar, PPATK sebut transaksi tembus Rp600 triliun.
Efek buruk praktik judi online memang betul-betul mengkhawatirkan. Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat menyebut ada ratusan pasutri bercerai gara-gara kecanduan judi online.
Data dari Pengadilan Agama Cianjur mencatat sepanjang periode Januari hingga Juni 2024 ada 2.373 perkara masuk ke PA Cianjur.
Sebanyak 1.800 diantaranya merupakan perkara perceraian.
"Jumlah gugatan cerai dan talak jumlahnya cenderung sama, perbandingannya hampir 50-50. Total dua perkara itu tembus 1.800 kasus," ujar Humas PA Cianjur, Jawa Barat, Ahmad Rifani, Jumat(14/6).
Ahmad menjelaskan ada pergeseran penyebab atau latar belakang masalah perceraian di Cianjur.
Dari yang tadinya dipicu faktor ekonomi mulai soal nafkah dan kondisi ekonomi keluarga kini judi online mendominasi penyebabnya.

"Belakangan ada fenomena baru, banyak yang dipicu oleh judi online, baik suami ataupun istri," ujarnya.
Bahkan, lanjut Ahmad ada sebuah perkara menarik dimana ditemukan istri kecanduan judi online dan menghabiskan uang hingga Rp1 miliar lebih.
"Biasanya suami yang kecanduan ( judi online ) tapi ini ada istri, habiskan Rp1 miliar. Memang tidak sekaligus tapi bertahap. Diberi modal habis, diberi modal habis begitu seterusnya," kata Ahmad.
Imbasnya menurut Ahmad yang menjadi korban adalah anak-anak. Karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau balau akibat kecanduan judi online.
Baca juga: Gubernur Zainal A Paliwang Larang ASN Pemprov Kaltara Main Judi Online, Ketahuan akan Diproses Hukum
"Apalagi bagi yang banyak memiliki keturunan," kata Ahmad.
Secara terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp600 triliun periode Januari-Maret 2024.
“Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia menyebut uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.