Berita Nunukan Terkini

Anggap Lakukan PHK Karyawan Sepihak, Warga Desa Sujau Nunukan Geruduk PT NBS, Minta Pesangon Dibayar

Puluhan Warga Desa Sujau geruduk PT NBS, lantaran dianggap melakukan PHK terhadap seorang karyawan secara sepihak, Sabtu (23/06), pukul 14.00 Wita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Puluhan warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan geruduk PT Nunukan Bara Sukses (NBS), lantaran dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak, Sabtu (23/06/2024), pukul 14.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan Warga Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan geruduk PT Nunukan Bara Sukses (NBS), lantaran dianggap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan secara sepihak, Sabtu (23/06/2024), pukul 14.00 Wita.

Karyawan yang dimaksud warga Desa Sujau itu atas nama Malik. Pada 2008 Malik ditunjuk sebagai Pengawas Land Clearing (LC) oleh Direktur Utama PT NBS saat itu, hingga 2013.

Sebagai Pengawas LC, PT NBS memberikan honorarium sebesar Rp2,5 juta.

Lalu, pada 2013 Malik yang berstatus sebagai Kepala Desa Sujau tetap menerima honorarium sebesar Rp2,5 juta dari PT NBS.

Baca juga: 7 Speedboat Reguler Siap Bertolak Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan

Hal itu karena setiap kepala desa yang berada di wilayah kerja PT NBS dianggap sebagai Humas Sebuku (humas adat) oleh perusahaan.

Mulai Maret 2023, saat Malik sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Sujau, PT NBS melakukan PHK dengan Malik sebagai Humas Sebuku.

Malik dan warga Desa Sujau yang tak terima dengan hal itu kemudian melakukan aksi demontrasi ke Kantor PT NBS.

Menurut kuasa hukum Malik, Theodorus tindakan PT NBS terhadap kliennya menyalahi aturan karena melakukan PHK secara sepihak.

Bahkan PT NBS dianggap tidak menghargai kesepakatan dalam pertemuan mediasi Tripartit yang difasilitasi oleh Disnakertrans Nunukan pada Senin (10/06/2024).

"Kami minta uang pesangon dan hak-hak klien kami (Malik) dibayar sesuai aturan tenaga kerja yang berlaku, apabila klien kami tetap dilalukan PHK," kata Theodorus kepada TribunKaltara.com, Minggu (23/06/2024), pukul 13.00 Wita.

Tak hanya itu, Theodorus juga meminta agar PT NBS memperjelas status Malik sebagai karyawan perusahaan dan diberikan upah sesuai upah minimum Kabupaten Nunukan.

"Harus ada kejelasan terhadap status klien kami di PT NBS. Bukti bahwa PT NBS mengakui klien kami sebagai karyawannya ada rekening koran yang menjadi bukti transfer honorarium Rp2,5 juta dari perusahaan kepada klien kami," ucapnya.

Lanjut Theodorus,"Mediasi sebelumnya, Disnakertrans Nunukan minta struktur organisasi perusahaan, tapi PT NBS tidak perlihatkan. Klien kami jelas-jelas sebagai Humas Sebuku, tapi tidak dianggap dengan melakukan PHK sepihak," tambahnya.

Aksi demontrasi di PT NBS kemarin siang berujung pertemuan hingga tadi malam yang difasilitasi oleh Disnakertrans Nunukan.

Namun pertemuan yang berlangsung alot hingga larut malam, tidak membuahkan hasil apapun.

Theodorus menegaskan dirinya siap bila permasalahan PT NBS dengan kliennya harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Tidak ada solusi dari pertemuan yang dilakukan mulai kemarin sore sampai tadi malam. Malah semakin melebar kemana-mana masalah ini. Kami siap saja bila harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami punya bukti-bukti kok," ujarnya.


Tanggapan PT NBS

Sementara itu, PT NBS melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sarinawi menyampaikan bahwa kliennya (PT NBS) secara tegas mengakui tidak pernah mempekerjakan Malik sebagai karyawan.

Sehingga kata dia, PT NBS tidak pernah sekalipun membuat, mengadakan, dan/atau melakukan pemutusan hubungan kontraktual.

"Uang yang dianggap sebagai honorarium kepada saudara Malik adalah bentuk dana bantuan desa yang diberikan oleh klien kami. Dana bantuan desa itu diberikan kepada tiap-tiap kepala desa yang menjabat," tutur Ahmad Sarinawi.

Menurutnya, pemutusan penyaluran uang kepada Malik dilakukan PT NBS, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa (Kades Sujau).

"Saudara Malik bukanlah karyawan PT NBS. Sehingga klien kami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan honorarium kepada saudara Malik. Sebagaimana Pasal 1 angka 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Ahmad Sarinawi.

Tak hanya itu Ahmad juga katakan bahwa apabila Malik tetap bersikeras mengklaim dana bantuan desa sebagai honorarium adalah haknya, maka wajib membuktikan asal-usul perolehan haknya.

"Saudara Malik harus buktikan asal-usul perolehan haknya dalam forum yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.


Tanggapan Disnakertrans Nunukan

Terpisah, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus menuturkan bahwa manajemen PT NBS memilih mengakhiri kerjasama dengan Malik sebagai humas adat.

"Sesuai isi anjuran kami dalam mediasi yang dilakukan sebelumnya, PT NBS bisa memilih melanjutkan kerjasama atau menolak. Tapi hingga pertemuan kemarin sore di PT NBS, manejemen perusahaan memilih mengakhiri hubungan kerjasama dengan saudara Malik," pungkas Marselinus.

Baca juga: Laka Laut di Perairan Nunukan, Speedboat Kecil Tabrak Speedboat Penumpang, Motoris tak Bisa Kendali

Kendati begitu, manajemen PT NBS bersedia memberikan uang sebagai bentuk penghargaan masa kerja Malik dengan formula perhitungan pesangon.

Formula perhitungan pesangon yang dimaksud Marselinus sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hitungan pesangon itu ada dalam Pasal 40 ayat (2) huruf i, PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (3) huruf e. Tapi setelah kami hitung, kuasa hukum saudara Malik ingin agar perusahaan menjelaskan dulu Pasal 36 alasan PHK dilakukan pada Malik. Sehingga belum ada titik temu dari permasalahan ini," terang Marselinus.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved