Berita Kaltara Terkini

Pin Emas dan Pakaian Anggota DPRD Kaltara Sudah Siap, Pelantikan Dijadwalkan 4 September 2024

Salah satunya kelengkapan atribut seperti pin emas dan pakaian seragam baru bagi anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Pandi 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Fasilitas dan atribut untuk pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kaltara sudah dipersiapkan.

Salah satunya kelengkapan atribut seperti pin emas dan pakaian seragam baru bagi anggota DPRD terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Pandi kepada TribunKaltara.com, Rabu (26/6/2024) mengatakan, pengadaan atribut anggota Dewan yang akan dilantik sudah sesuai standarisasi dan melekat pada pakaian.

“Yang jelas itu melekat di dalam pakaiannya sesuai kebutuhan berdasarkan standarisasi yakni menggunakan e-katalog,” kata Mohammad Pandi.

Disinggung berapa alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan seragam dan atribus anggota Dewan, Pandi belum dapat memastikannya.

Baca juga: 35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih Wajib Serahkan Bukti LHKPN, Tak Ada Laporan Potensi Tidak Dilantik

Namun dapat diestimasikan tidak menyentuh angka miliaran.

“Tidak sampai miliaran, kita belum bisa pastikan. Yang jelas di bawah satu miliar,” jelas Pandi.

Pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kaltara 2024-2029 akan dijadwalkan pada 4 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan jadwal orientasi atau pengenalan pada 17-21 September 2024 di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

“Untuk pengambilan sumpah janji nanti akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara,” lanjutnya.

Baca juga: Daftar Nama 35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih 2024-2029 Ditetapkan KPU, Gerindra Raih Suara Terbanyak

Berkenaan dengan salah satu syarat pelantikan yakni DPRD terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Nasional ( LKHPN ), pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU bagaimana regulasinya.

“Jika memang itu dipersyaratkan sebelum pelantikan, maka kita akan segera informasikan kepada anggotan DPRD terpilih,” katanya.

“Kita ini kan  berpedoman dengan dasar karena ada surat KPU keluar secara resmi, itu juga dasar Kemendagri untuk membuat surat pelantikan,” tandasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved