Kaltara Memilih
35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih Wajib Serahkan Bukti LHKPN, Tak Ada Laporan Potensi Tidak Dilantik
35 caleg terpilih DPRD Kaltara agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara mengingatkan kepada 35 Anggoa DPRD Kaltara terpilij periode 2024-2029 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Penyerahan LHKPN kepada KPK RI ini menjadi syarat yang mutlak pelantikan bagi para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltara tersebut.
Ketua KPU Provinsi Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan, kewajiban pelaporan kekayaan bagi caleg terpilih itu, tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024. Di mana, berdasarkan ketentuan pada Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
"Sesuai dengan PKPU, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan ke KPU, selambat-lambatnya 21 hari sebelum prosesi pelantikan Anggota DPRD Kaltara," tegas Hariyadi Hamid.
Baca juga: Daftar Nama 35 Anggota DPRD Kaltara Terpilih 2024-2029 Ditetapkan KPU, Gerindra Raih Suara Terbanyak
KPU Kaltara, lanjut Hariyadi Hamid, mendorong kepatuhan para calon wakil rakyat untuk segera menyerahkan LHKPN.
Sebagai tindak lanjut hal ini, pihak KPU Provinsi akan menyampaikan surat resmi, serta berkomunikasi dengan para pengurus struktural partai, agar para calon anggota DPRD terpilih tak mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan LHKPN.
Ia menegaskan, bagi calon Anggota DPRD Kaltara terpilih yang tak menyerahkan tanda bukti LHKPN hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan, konsekuensinya tidak akan dicantumkan dalam prosesi pelantikan.
"Kami (KPU) hanya sebatas mengusulkan nama-nama anggota DPRD Kaltara yang terpilih. Nah, sesuai ketentuan bagi yang tidak menyerahkan tanda bukti LHKPN, namanya tidak dicantumkan," kata Hariyadi Hamid.
"Intinya dalam PKPU itu berbunyi bahwa nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan untuk dilantik. Kami tidak berani menerjemahkan aturan itu lebih jauh, yang jelas kalau sudah bahasa wajib berarti harus. Apalagi ini ada konsekuensinya juga," tegasnya.
"Kami berharap setiap pengurus partai juga intens mengingatkan kepada perwakilannya yang lolos ke DPRD Kaltara untuk menyenggerakan pelaporan itu sebelum batas waktu yang ditentukan," tandasnya.

Berkaitan dengan jadwal pelantikan, Hariyadi mengatakan, KPU hanya sebatas mengusulkan nama-nama calon anggota DPRD yang terpilih. Mengenai agenda pelantikan, bukan lagi menjadi ranahnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Kaltara menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara periode 2024-2029 pada Kamis (02/05/2024) malam ini.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Crown Tanjung Selor, Bulungan ini, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid, dengan dihadiri komisioner KPU, Bawaslu Kaltara, Forkopimda, serta perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.