Kaltara Memilih
Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekprov Kaltara Kembali Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Kerja
Sekprov Kaltara, Suriansyah kembali mengingatkan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di jajaran wilayah kerjanya.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran wilayah kerjanya.
Ia mengingatkan bahwa larangan memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut telah diatur dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dimana Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
“PNS termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) itu sudah jelas aturannya, wajib netral,” kata Suriansyah kepada TribunKaltara.com, Senin (8/7).
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi PPTK dan Kepala OPD, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa
Menurutnya, ketika pegawai pemerintah telah terintervensi atau tidak netral, hal tersebut akan berdampak kepada kinerja pelayanan public yang diberikan.
“ Saya minta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Dinas, Kepala Bagian untuk mengawasi jajaran pegawai yang ada dibawahnya secara berjenjang dan memastikan netralitas pegawainnya,” tegasnya.
Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan adanya pelanggaran netralitas ASN, namun Suriansyah terus berupaya untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Bahkan menurutnya, Pemprov Kaltara telah memiliki tim khusus dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.
“Kita ada tim khusus yang akan menindak. Jika memang ada informasi dan kita lakukan pemeriksaan ternyata terbukti terlibat tentu kita akan berlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Baca juga: Penarikan Retribusi, Dishub Rencana Berlakukan Setelah Rehab Pelabuhan Malinau Kaltara 2024 Rampung
“Utamanya dalam penggunaan media sosial ya, harus lebih bijak jangan sampai terindikasi tendensi ke salah satu golongan,” tandasnya
(*)
Aparatur Sipil Negara
Pemilihan Kepala Daerah
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK
Kaltara
PNS
Pilkada serentak 2024
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.