Kaltara Memilih

Jelang Pilkada Serentak 2024, Sekprov Kaltara Kembali Tekankan Netralitas ASN di Lingkungan Kerja

Sekprov Kaltara, Suriansyah kembali mengingatkan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di jajaran wilayah kerjanya.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Sekretaris Provinsi Kaltara, Suriansyah (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran wilayah kerjanya.

Ia mengingatkan bahwa larangan memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut telah diatur dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dimana Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

“PNS termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) itu sudah jelas aturannya, wajib netral,” kata Suriansyah kepada TribunKaltara.com, Senin (8/7).

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi PPTK dan Kepala OPD, Pemprov Kaltara Gelar Rakor Pengadaan Barang dan Jasa

Menurutnya, ketika pegawai pemerintah telah terintervensi atau tidak netral, hal tersebut akan berdampak kepada kinerja pelayanan public yang diberikan.

“ Saya minta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Dinas, Kepala Bagian untuk mengawasi jajaran pegawai yang ada dibawahnya secara berjenjang dan memastikan netralitas pegawainnya,” tegasnya.

Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan adanya pelanggaran netralitas ASN, namun Suriansyah terus berupaya untuk melakukan pengawasan terkait hal tersebut. Bahkan menurutnya, Pemprov Kaltara telah memiliki tim khusus dalam menangani pelanggaran netralitas ASN.

“Kita ada tim khusus yang akan menindak. Jika memang ada informasi dan kita lakukan pemeriksaan ternyata terbukti terlibat tentu kita akan berlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Penarikan Retribusi, Dishub Rencana Berlakukan Setelah Rehab Pelabuhan Malinau Kaltara 2024 Rampung

“Utamanya dalam penggunaan media sosial ya, harus lebih bijak jangan sampai terindikasi tendensi ke salah satu golongan,” tandasnya

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved