Coblos Ulang di Tarakan
7 Petugas KPPS di TPS 2 Pamusian di PSU Dapil 1 Tarakan Tengah Orang Baru, Begini Alasannya
Bawaslu Tarakan mengakui, jika 7 petugas KPPS di TPS 2 Pamusian tidak digunakan lag di PSU Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Ini Alasannya
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- 1.358 orang KPPS di 194 TPS bertugas dalam pemilihan suara ulang (PSU) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan Kalimantan Utara hari ini, Sabtu (13/7/2024). Dari 194 TPS, ada 1 TPS dengan 7 orang KPPS tidak dipakai lagi di PSU.
Informasi dihimpun Tribunkaltara.com dari KPU Tarakan dan Bawaslu Tarakan, 7 orang KPPS di 2 TPS Pamusian tidak dipakai lagi di PSU, karena bermasalah saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Semua anggotanya tidak digunakan lagi, karena kasus kelalaian. Jadi yang direkrut dalam PSU ini orang baru semua," ucap Jumaidah, Anggota KPU Tarakan.
7 petugas KPPS di TPS 2 Pamusian yang tak lagi digunakan di PSU ini pun dibenarkan Andi Muhammad Saifullah, Anggota Bawaslu Tarakan.
Baca juga: Bawaslu Gencarkan Patroli di PSU Dapil 1 Tarakan Tengah, Sebut Politik Uang Harus Ada Pembuktian
Andi Muhammad Saifullah, mengungkapkan, 7 orang KPPS di TPS 2 Pamusian tidak digunakan lagi di PSU, karena sudah ada hasil putusan atas dugaan pelanggaran administrasi di TPS pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Kami sudah sidang administrasi di Bawaslu Tarakan. Dan putusannya tidak boleh diikutsertakan lagi. Kesalahan mereka kalau kemarin itu di TPS 2 mereka membiarkan pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih pada saat itu sehingga mendapatkan surat suara tidak semestinya dia gunakan mencoblos," paparnya.
Di TPS 2 Pamusian kasusnya lebih detail ia sampaikan, harusnya pemilih tersebut memilih di TPS 2 Karang Anyar namun malah memilih di TPS 2 Pamusian. Oleh petugas saat itu lalai.
" Sudah disidangkan karena ada kesalahan administrasi dan kami anggap itu kesalahan fatal sehingga tidak bisa lagi digunakan. Kami rekomendasikan kepada KPU untuk tidak diikutsertakan sebagai penyelenggara lagi," paparnya.
Ditemukan pemilih satu orang yang harusnya memilih di Karang Anyar. Di sini tugas KPPS 4 dan KPPS 5 yang mengecek kedatangan pemilih membawa surat pindah memilih dan itu tidak dilakukan secara cermat oleh petugas KPPS.

"Makanya lolos. Harusnya dia tidak bisa memilih di TPS itu. Kan pindah memilihnya di Karang Anyar TPS 2 tapi malah memilih di TPS Pamusian TPS 2. Dia orang luar mengurus pindah memilih mau memilih pakai surat pindah memilih tapi datang ke TPS 2 Pamusian, KPPS tidak perhatikan dengan baik sehingga memilih di situ. Itu fatal, karena dapatnya surat suara tidak seharusnya tidak digunakan," jelas Andi Muhammad Saifullah.
7 petugas KPPS yang diperiksa dan tidak ada upaya mencegah di masing-masing KPPS. Dari KPPS 4, KPPS 5 sampai KPPS 7 dan ketua. Untuk pindah memilih ada absen DPTb di masing-masing TPS.
"Itu kan tidak dicek juga. Makanya begitu diperiksa tahapannya ada hal fatal dan yang bersangkutan bisa memilih. Putusan Bawaslu tidak sebutkan jangka waktu tapi jadi catatan merah untuk tujuh petugas," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KPPS
TPS
PSU
Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah
Tarakan
Kalimantan Utara
KPU Tarakan
Bawaslu Tarakan
Andi Muhammad Saifullah
TribunKaltara.com
PPP Raih Dua Kursi di DPRD Tarakan, Semakin Optimistis Menangkan Khairul di Pilwali 2024 |
![]() |
---|
Sosok Randy Ramadhana, Caleg Terpilih DPRD Tarakan Hasil PSU, Alumni Universitas Muhammadiyah Malang |
![]() |
---|
Partisipasi Pemilih di PSU 69,3 Persen, KPU Tarakan Aku Ada Penurunan, Belum Tahu Penyebabnya |
![]() |
---|
326 Personel Polisi Disiagakan Jaga Pengamanan PSU, Hingga Pelantikan Anggota DPRD Tarakan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Hasil PSU Dapil 1 Tarakan Tengah Disahkan, Berikut Nama 9 Caleg Terpilih dan Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.