Coblos Ulang di Tarakan

7 Petugas KPPS di TPS 2 Pamusian di PSU Dapil 1 Tarakan Tengah Orang Baru, Begini Alasannya

Bawaslu Tarakan mengakui, jika 7 petugas KPPS di TPS 2 Pamusian tidak digunakan lag di PSU Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Ini Alasannya

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaksanaan PSU Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah di salah satu TPS di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (13/7/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- 1.358 orang KPPS di 194 TPS bertugas dalam pemilihan suara ulang (PSU) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan Kalimantan Utara hari ini, Sabtu (13/7/2024). Dari 194 TPS, ada 1 TPS dengan 7 orang KPPS tidak dipakai lagi di PSU

Informasi dihimpun Tribunkaltara.com dari KPU Tarakan dan Bawaslu Tarakan, 7 orang KPPS di 2 TPS Pamusian  tidak dipakai lagi di PSU, karena bermasalah saat pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Semua anggotanya tidak digunakan lagi, karena kasus kelalaian. Jadi yang direkrut dalam PSU ini  orang baru semua," ucap Jumaidah, Anggota KPU Tarakan.

7 petugas KPPS di TPS 2 Pamusian yang tak lagi digunakan di PSU ini pun dibenarkan Andi Muhammad Saifullah, Anggota Bawaslu Tarakan.

Baca juga: Bawaslu Gencarkan Patroli di PSU Dapil 1 Tarakan Tengah, Sebut Politik Uang Harus Ada Pembuktian

Andi Muhammad Saifullah, mengungkapkan, 7 orang KPPS di TPS 2 Pamusian tidak digunakan lagi di PSU, karena sudah ada hasil putusan atas dugaan pelanggaran administrasi di TPS pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Kami sudah sidang administrasi di Bawaslu Tarakan. Dan putusannya tidak boleh diikutsertakan lagi. Kesalahan mereka kalau kemarin itu di TPS 2 mereka membiarkan pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih pada saat itu sehingga mendapatkan surat suara tidak semestinya dia gunakan mencoblos," paparnya.

Di TPS 2 Pamusian kasusnya lebih detail ia sampaikan, harusnya pemilih tersebut memilih di TPS 2 Karang Anyar namun malah memilih di TPS 2 Pamusian. Oleh petugas saat itu lalai.

" Sudah disidangkan karena ada kesalahan administrasi dan kami anggap itu kesalahan fatal sehingga tidak bisa lagi digunakan. Kami rekomendasikan kepada KPU untuk tidak diikutsertakan sebagai penyelenggara lagi," paparnya.

Ditemukan pemilih satu orang yang harusnya memilih di Karang Anyar. Di sini tugas KPPS 4 dan KPPS 5 yang mengecek kedatangan pemilih membawa surat pindah memilih dan itu tidak dilakukan secara cermat oleh petugas KPPS.

Andi Muhammad Saiffullah 13072024
Andi Muhammad Saifullah, Anggota Bawaslu Tarakan.

"Makanya lolos. Harusnya dia tidak bisa memilih di TPS itu. Kan pindah memilihnya di Karang Anyar TPS 2 tapi malah memilih di TPS Pamusian TPS 2. Dia orang luar mengurus pindah memilih mau memilih pakai surat pindah memilih tapi datang ke TPS 2 Pamusian, KPPS tidak perhatikan dengan baik sehingga memilih di situ. Itu fatal, karena dapatnya surat suara tidak seharusnya tidak digunakan," jelas Andi Muhammad Saifullah.

7  petugas KPPS yang diperiksa dan tidak ada upaya mencegah di masing-masing KPPS. Dari KPPS 4, KPPS 5 sampai KPPS 7 dan ketua. Untuk pindah memilih ada absen DPTb di masing-masing TPS.

"Itu kan tidak dicek juga. Makanya begitu diperiksa tahapannya ada hal fatal dan yang bersangkutan bisa memilih. Putusan Bawaslu tidak sebutkan jangka waktu tapi jadi catatan merah untuk tujuh petugas," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved