Berita Nunukan Terkini
Nekat Sembunyikan 62,89 Gram Sabu di Dubur, Pelaku WNA Malaysia Residivis Kasus Pembunuhan di Tawau
Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap rekam jejak tersangka ZL seorang mantan Napi kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap rekam jejak tersangka ZL seorang mantan Napi kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, dua WNA Malaysia inisial ZL dan HL terjaring operasi petugas Imigrasi Nunukan di Pulau Sebatik, pada Selasa (16/07/2024), pagi.
Belakangan terungkap bahwa ZL merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Nunukan, lantaran menyelundupkan sabu dari Tawau melalui Pulau Sebatik.
Sabu dengan berat netto 62,89 gram disembunyikan oleh tersangka ZL dalam duburnya untuk mengelabuhi petugas kepolisian di Pulau Sebatik.
Baca juga: Pelaku Simpan Sabu 62,89 Gram Dalam Dubur, Polres Nunukan Akui Dua WNA Malaysia Jadi Target Operasi
"Hasil profiling terhadap ZL diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia pada tahun 2012," kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 14.30 Wita.
ZL bebas dari penjara "Air Panas" Tawau, Malaysia pada tahun 2023 dan kemudian tergiur menjadi kurir sabu.
Tersangka ZL dan HL diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan saat ingin melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dari PLBN Sei Nyamuk, Sebatik Timur.
Kedua WNA Malaysia tersebut memiliki hubungan pertemanan. Namun HL tak mengetahui rekannya ZL menyelundupkan sabu.
Saat diamankan petugas Imigrasi di Pulau Sebatik, HL sempat mengaku dirinya Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia.
Setelah didesak petugas, akhirnya HL menunjukkan Driving License Malaysia (SIM Malaysia).
Sedangkan WNA inisial ZL, menunjukkan paspor Malaysia yang sah kepada petugas Imigrasi Nunukan.
Terhadap HL dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan ZL diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan persangkaan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit Malaysia
Dari keterangan ZL, sabu tersebut diketahui merupakan milik temannya yang juga WNA Malaysia inisial KN dan kini berstatus DPO Polres Nunukan.
Sony mengungkap bahwa ZL dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,3 juta oleh KN yang berada di Tawau, Malaysia.
Namun, tersangka ZL baru diberikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia dan sisanya nanti akan diberikan setelah sabu tersebut sampai di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Tersangka ZL tidak mengetahui siapa orang yang menerima sabu tersebut di Tarakan. Tersangka hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari DPO KN," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Amankan 2 WNA Malaysia, Salah Satunya Simpan Sabu di Dubur, Begini Kronologinya
Motif Bayar Utang
Dari keterangan tersangka ZL, dirinya baru pertama kali menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Motif ZL nekat membawa sabu masuk ke wilayah Indonesia, lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh KN kepada dirinya.
"Motifnya untuk membayar utang," ungkapnya.
Kini tersangka ZL sudah diserahkan oleh petugas Imigrasi Nunukan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum.
Penulis: Febrianus Felis
| Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Dorong Pemuda Tingkatkan Skill Bersaing di Dunia Kerja |
|
|---|
| Jumlah Sementara Deportasi PMI Melalui Nunukan Turun Signifikan, BP3MI: Upaya Preventif Jadi Kunci |
|
|---|
| BP3MI Kaltara Dorong Pemanfaatan Layanan Terpadu Satu Atap, Cegah PMI Berangkat Secara Ilegal |
|
|---|
| Produksi Anjlok, Petani Rumput Laut Nunukan Kaltara Keluhkan Pertumbuhan tak Subur dan Harga Stagnan |
|
|---|
| Tak Ada Celah di Balik Jeruji, Lapas Nunukan Gempur Barang Terlarang Lakukan Operasi Hingga Dinihari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Petugas-Imigrasi-Nunukan-menyerahkan-tersangka-dtj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.