Berita Malinau Terkini

Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Milliar, Polres Malinau Tetapkan Mantan Kades Long Belaka Pitau Tersangka

Mantan Kepala Desa Desa Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Malinau dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 milliar.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-SATRESKRIM POLRES MALINAU
Polisi menetapkan LK (40) mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan sebagai tersangka perkara korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar di Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satu lagi Kepala Desa di Malinau terjerat perkara korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (25/7/2024).

Polres Malinau telah mendalami perkara tersebut sejak beberapa waktu lalu dan saat ini berujung pada penetapan LK (40), Mantan Kepala Desa Belaka Pitau Kecamatan Pujungan, sebagai tersangka.

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa pada saat itu.

Penyalahgunaan dana desa diperkirakan terjadi secara kontinyu sejak tahun 2020, 2021, dan 2022, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Kades Long Belaka Pitau.

Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Desa Long Lame di Malinau, Siki Ukan Dipidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara

"Telah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mendalam, menghasilkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka LK," ungkap Reginald, Kamis (25/7/2024).

LK diduga menyalahgunakan dana desa dalam bentuk pengadaan atau pembangunan proyek fiktif.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar atau Rp 1.110.894.607.

Saat ini, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk diproses lebih lanjut.

"Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Tersangka LK korupsi dana desa 02 25072024
Polisi menetapkan LK (40) mantan Kepala Desa Long Belaka Pitau Kecamatan Pujungan sebagai tersangka perkara korupsi dana desa senilai Rp 1,1 miliar di Malinau, Kalimantan Utara.

LK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved