Berita Malinau Terkini
Terbukti Korupsi Dana Desa Long Lame di Malinau, Siki Ukan Dipidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Akhirnya Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Siki Ukan yang merupakan Kepala Desa Long Lame terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dana desa.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda memutus terdakwa perkara Korupsi Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara terbukti bersalah.
Terdakwa, Siki Ukan yang merupakan Kepala Desa Long Lame dinyatakan terbukti bersalah karena menyelewengkan dana desa tahun 2020 silam.
Untuk dana desa yang diselewengkan tersebut tahun anggaran 2020 berkaitan pembangunan rumah tidak mampu serta pembukaan dan peningkatan lahan pertanian.
Baca juga: Update Terdakwa Korupsi Dana Desa Long Lame Dituntut 6 Setengah Tahun Penjara, Jaksa Urai Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menjabarkan putusan terdakwa korupsi tersebut tertuang dalam Putusan PN Samarinda nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN pada Kamis 4 Mei 2023.
Siki Ukan diputus bersalah dan dihukum penjara 3 setengah tahun. Selain pidana penjara, Kades Long Lame juga dituntut menebus ganti kerugian negara.
"Majelis Hakim telah membacakan putusan atas terdakwa Siki Ukan terhadap perkara Korupsi Desa Long Lame.
Baca juga: Update Sidang Kasus Tipikor Kepala Desa Long Lame Malinau, Jaksa Hadirkan Dua Orang Saksi
Dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan termasuk pidana denda Rp 100 juta," ujarnya, Sabtu (6/5/2023).
Terdakwa Siki Ukan turut dihukum membayar uang ganti kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya menyelewengkan dana Desa Long Lame.
Jumlah uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa adalah Rp 824.201.605.
Dengan catatan, jika Siki Ukan tak mampu membayar uang pengganti sebulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda terdakwa disita atau dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Kepala Desa Long Lame di Malinau Korupsi Dana Desa, Diduga Manipulasi Pembangunan Rumah Warga Miskin
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya.
Dalam sidang Tipikor PN Samarinda, Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
| Kinerja Pembangunan Perbatasan Malinau Kaltara Dievaluasi, Infrastruktur jadi Isu Krusial | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PLBN Long Nawang Malinau Kaltara Belum Difungsikan, Pemerintah Diminta Percepat Koordinasi 2 Negara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| SDM Pengaruhi Akuntabilitas, Wilayah Terluar jadi Fokus Pengawasan Dana Desa di Malinau Kaltara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemkab Malinau dan BPKP Kaltara Teken MoU, Kolaborasi Pendampingan Program Nasional hingga Desa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| RTH di Pusat Kota Malinau Kaltara Mulai Penghijauan, Seluwing Rampung Ditanami Puluhan Pohon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/majelis-pengadilan-di-samarinda-02-060652023.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.