Bulungan Memilih
Eks Narapidana Boleh Maju Pilkada? Buat Pengumuman Terbuka di Media Masa Tersertifikasi Dewan Pers
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan sebut mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan sebut mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 14 huruf (f) dengan syarat terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana hukum positif seperti berbeda pendapat dengan rezim.
Selain itu bagi mantan terpidana telah melewati batas waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa hukuman.
“Kalau narapidana dia minimal lima tahun setelah menjalani masa hukuman,” kata Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis, Jumadil kepada TribunKaltara.com, Jumat (26/7).
Baca juga: Terpidana Syahran Kasus Politik Uang Masuk DPO Kejari Nunukan, Amrizal Riza: Kami Cari Terus
“Masa 55 tahun tersebut terhitung sejak selesai menjalani sampai dengan penetapan calon, jika sudah 5 tahun maka dia dikatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.
Namun dalam hal ini, Jumadil menekankan salah satu point utama bagi manta terpidana yang memenuhi syarata dan akan maju dalam Pilkada 2024, yakni pengumuman terbuka kepada masyarakat berkenaan dengan status yang melekat pada dirinya.
“Cuma ada poin yang perlu kita tekankan kepada para calon yang mantan terpidana, yang mana harus mengumumkan bahwa dirinya sebagai mantan terpidana melalui media masa baik online, cetak atau televisi,” paparnya.
Selain itu dalam pengumuman yang dilakukan juga harus menyertakan beberapa lampiran-lampiran pendukung lainnya kepada KPU, seperti surat pimpinan redaksi media masa.
Baca juga: Terpidana BS Pelaku Politik Uang Jadi DPO, Begini Penjelasan JPU Kejari Bulungan
“Tentunya, untuk media masa yang diperbolehkan adalah media masa yang telah mendapatkan sertifikasi oleh dewan pers. Hal seperti ini yang kemudian perlu sama-sama kita himbau,” tandasnya
(*)
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.