Kaltim Memilih
Kampanye Tolak Kotak Kosong Menggema di Samarinda Jelang Pilgub Kaltim 2024: Kegagalan Demokrasi
Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Demokrasi atau SOMASI Kaltim kampanye menolak kotak kosong jelang Pilgub Kaltim 2024.
Peristiwa kotak kosong menjadi tanda bahwa pemusatan oligarki di Kalimantan Timur berjalan sukses tanpa hambatan .
Pertanyaannya tidak adakah putra terbaik Kaltim atau kader terbaik parpol?
Menurut Najidah, ada problem tersendiri dalam tata cara parpol menentukan kandidat.
Sentralistis kebijakan yang ada pada DPP dalam menentukan kandidat membuat komunikasi kepada kader dan masyarakat menjadi terpinggirkan.
Terkait dengan masyarakat, adanya satu pasang kandidat dan kotak kosong, masyarakat juga harus diedukasi bahwa pasangan satu orang bukan wajib dipilih.
Satu pasangan yang lolos bukan berarti wajib dipilih atau satu satunya yang harus dipilih.
“Masyarakat harus diedukasi dengan benar bahwa masyarakat masih bisa memilih kotak kosong.
Perlakuan setara harus diberlakukan antara calon tunggal dan kotak kosong,” tukasnya.
Dari segi pandangan hukum, jika kotak kosong yang berhasil memenangkan kontestasi, hal ini juga merugikan masyarakat Kaltim.
Tentu akan ada stagnasi kepemimpinan yang terjeda beberapa tahun untuk dapat diperoleh Gubernur definitif.
Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024: Elektabilitas Isran Noor Ungguli Rudy Masud, hingga Andi Harun
Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019 dalam judicial review UU 10/2016.
Mengenai frasa 'pemilihan berikutnya' dalam pasal 54D ayat (2) dan (3) UU tersebut, putusan MK menyatakan, pasangan calon yang kalah dari kolom kosong boleh mencalonkan kembali.
Masih menurut putusan MK, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Pilkada yang dilaksanakan sesuai jadwal, menurut MK, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara pilkada.
Baca juga: Partai Ramai-ramai Dukung Rudy Mas’ud Maju Pilkada Kaltim, Harapan Petahana Isran Noor Tinggal PDIP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.