Berita Balikpapan Terkini

KPK Geledah Kantor di Balikpapan Baru Kaltim, Diduga Terkait Kasus Korupsi di LPEI 7 Orang Tersangka

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di salah satu kantor di kawasan Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kaltim.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Suasana kantor di Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK pada, Jumat (2/8/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di salah satu kantor di kawasan Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (2/8/2024) sore.

Informasi yang dihimpun Tribun, petugas KPK dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan.

Sebanyak tujuh mobil terlihat pergi membawa beberapa barang, termasuk 3 koper yang dimasukkan ke dalam mobil.

Menurut informasi, penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 WITA.

Pengamatan Tribun pukul 18.15 Wita, kantor yang berada di Ruko Perumahan Eliter Little China AB6/22 Balikpapan Baru sudah mulai sepi.

Terlihat satu unit mobil dan beberapa sepeda motor terparkir di depan bangunan berwarna putih kombinasi abu-abu itu.

Seseorang pria mengenakan topi tampak keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 19.30 Wita dengan tergesa.

Baca juga: Update OTT KPK di Kaltim, Penyidik KPK Bawa Koper dan Kardus dari Paser, 5 Jam Geledah Kantor PT FPL

Saat Tribun mencoba mengkonfirmasi terkait tindak penggeledahan dia semakin mempercepat langkahnya.

Dia pun menolak memberi komentar dengan menyodorkan telapak tangannya sambil menaiki motor yang berada di depan ruko tersebut.

Seorang buruh yang bekerja di sebelah kantor menyebut bahwa pria bertopi tadi merupakan pekerja di ruko yang sempat digeledah.

"Itu sopir bosnya," kata pekerja yang tak menyebutkan namanya itu.

Soal penggeledahan tadi siang, buruh bangunan ini mengaku tidak memahami bahwa telah terjadi penggeledahan.

Dia mengira, sebatas ada kegiatan kantor yang ramai.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan ada penggeledahan di sebuah ruko yang dijadikan kantor di Kompleks Balikpapan Baru pada Jumat (2/8/2024).

Dalam pesan singkatnya, Tessa mengonfirmasi bahwa operasi memang tengah berlangsung di Balikpapan.

Baca juga: Daftar Puluhan Aset Diduga Milik Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Disita KPK, Ada Uang Rp8,7 Miliar

"Benar, ada kegiatan penyidik di Balikpapan," singkatnya lewat pesan teks, Jumat (2/8) pukul 21.00 Wita.

Meski demikian, KPK belum merinci detail kegiatan para penyidik tersebut, sebab hingga kini masih proses.

"Info jelasnya belum bisa kami informasikan," tutup Tessa.

Kabar terbaru dari Jakarta, penggeledahan di sebuah kantor di Balikpapan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur menurut KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ).

"Geledah LPEI," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Namun, Tessa belum menjelaskan kantor yang digeledah oleh penyidik KPK di Balikpapan. Dia hanya menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan ( OTT ).

"Ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI. Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," katanya dikutip dari detik.com.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Baca juga: Hasil Survei Penilaian Integritas KPK: Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan Naik, Lainnya Turun

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ),” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, NS, DW, BS, AS, OBP, KW (pejabat di LPEI ), dan H (pemilik PT SMJL).

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 7 orang itu bepergian ke luar negeri.

Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

Baca juga: Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor.

Negara diduga merugi Rp766 miliar. KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. (zn/tribunkaltim/tribunnews)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved