Malinau Memilih

Beda Data KPU dan Versi Panwas Soal Jumlah Pemilih Pemula di Malinau, Bawaslu Ajukan Tiga Temuan

Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Pleno Penetapan di Malinau, Kalimantan Utara. Namun, ada perbedaan versi Panwas.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malinau, Suriansyah saat ditemui seusai penetapan DPS Pilkada Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (10/8/2024). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Pleno Penetapan di Malinau, Kalimantan Utara.

Dalam Rapat Pleno penetapan DPS, Sabtu (10/8/2024), terjadi perbedaan dan selisih data versi KPU dan data pengawasan yang diperoleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas atau Panwas Kecamatan.

Terutama berkaitan jumlah pemilih pemula di Kecamatan Mentarang.

Di mana versi KPU menyebutkan ada 16 pemilih pemula.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Sulaiman Optimis Minimal Dapat Tiga Partai, Penuhi Syarat Maju Pilgub Kaltara

Sementara penulusuran Bawaslu melalui Panwas Kecamatan terdapat 26 total jumlah pemilih pemula di wilayah yang sama.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malinau, Suriansyah mengatakan angka ini diperoleh Panwas kecamatan pada hasil pengawasan.

Bawaslu telah mengajukan usulan perbaikan tertulis kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

"Di Mentarang Hulu, ada ketidaksesuaian data antara PPK dan data Panwascam terkait pemilih pemula. Data kami ada 26 pemilih pemula sementara dari KPU ada 16," ungkapnya, Sabtu (10/8/2024).

Selain perbedaan data pemilih pemula, Bawaslu juga menginventarisir 2 temuan lain dalam proses penetapan daftar pemilih.

Yakni terkait data pemilih meninggal dunia yang masuk daftar pemilih memenuhi syarat (MS).

Sementara, hasil penelusuran Bawaslu, akta kematian telah diterbitkan Disdukcapil.

Selain itu, terkait analisa jangkauan pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS).

Jauhnya jarak TPS dari kediaman warga memperluas potensi warga tidak memilih.

Baca juga: Hasil Coklit Terjadi Penambahan 1.125 DPS di Pilkada Malinau 2024, Begini Penjelasan KPU

"Jadi ada 3 tadi. Terkait pemilih TMS, kemudian pemilih pemula dan jarak pemilih ke TPS. Ini penting karena jarak dapat memperluas kemungkinan tidak tersalurkannya hak piluh," ungkapnya.

Dari ketiga rekomendasi tersebut, KPU telah memperbaiki data pemilih TMS.

Sementara 2 lainnya menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved