Malinau Memilih
Beda Data KPU dan Versi Panwas Soal Jumlah Pemilih Pemula di Malinau, Bawaslu Ajukan Tiga Temuan
Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Pleno Penetapan di Malinau, Kalimantan Utara. Namun, ada perbedaan versi Panwas.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Pleno Penetapan di Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam Rapat Pleno penetapan DPS, Sabtu (10/8/2024), terjadi perbedaan dan selisih data versi KPU dan data pengawasan yang diperoleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas atau Panwas Kecamatan.
Terutama berkaitan jumlah pemilih pemula di Kecamatan Mentarang.
Di mana versi KPU menyebutkan ada 16 pemilih pemula.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Sulaiman Optimis Minimal Dapat Tiga Partai, Penuhi Syarat Maju Pilgub Kaltara
Sementara penulusuran Bawaslu melalui Panwas Kecamatan terdapat 26 total jumlah pemilih pemula di wilayah yang sama.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malinau, Suriansyah mengatakan angka ini diperoleh Panwas kecamatan pada hasil pengawasan.
Bawaslu telah mengajukan usulan perbaikan tertulis kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
"Di Mentarang Hulu, ada ketidaksesuaian data antara PPK dan data Panwascam terkait pemilih pemula. Data kami ada 26 pemilih pemula sementara dari KPU ada 16," ungkapnya, Sabtu (10/8/2024).
Selain perbedaan data pemilih pemula, Bawaslu juga menginventarisir 2 temuan lain dalam proses penetapan daftar pemilih.
Yakni terkait data pemilih meninggal dunia yang masuk daftar pemilih memenuhi syarat (MS).
Sementara, hasil penelusuran Bawaslu, akta kematian telah diterbitkan Disdukcapil.
Selain itu, terkait analisa jangkauan pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS).
Jauhnya jarak TPS dari kediaman warga memperluas potensi warga tidak memilih.
Baca juga: Hasil Coklit Terjadi Penambahan 1.125 DPS di Pilkada Malinau 2024, Begini Penjelasan KPU
"Jadi ada 3 tadi. Terkait pemilih TMS, kemudian pemilih pemula dan jarak pemilih ke TPS. Ini penting karena jarak dapat memperluas kemungkinan tidak tersalurkannya hak piluh," ungkapnya.
Dari ketiga rekomendasi tersebut, KPU telah memperbaiki data pemilih TMS.
Sementara 2 lainnya menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Panwas Kecamatan
Panitia Pengawas
Kecamatan Mentarang
pemilih pemula
Bawaslu
Malinau
KPU
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.