Berita Tarakan Terkini

Berikut Enam Poin Disepakati Komisi IV DPRD Kaltara, Tangani Masalah Pasien Kemoterapi di RSUD

Akhirnya 6 poin telah disepakati, setelah Komisi IV DPRD Kaltara melakukan pertemuan dengan manajemn RSUD dr H Jusuf SK, BPJS Kesehatan dan Dinkes.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pertemuan bersama DPRD Kaltara melalui gabungan komisi, menghadirkan Kandinkes Kaltara, Plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, melaksanakan agenda rapat kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltara menghadirkan Dinkes Provinsi Kaltara, RSUD dr.H.Jusuf SK dan BPJS Kesehatan membahas terkait tindak lanjut pelayanan kemoterapi pasien agar tidak berlarut-larut. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Komisi IV DPRD Kaltara akhirnya melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD dr H Jusuf SK, BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltara, di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (12/8/2024). Pertemuan ini membicarakan permasalahan keluhan pasien kemoterapi peserta BPJS Kesehatan yang tidak lagi dilayani kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK.

Syamsudin Arfah Anggota Komisi IV  DPRD Kaltara mengungkapkan, dalam pertemuan ini ada enam poin yang disepakati dan dituangkan dalm berita kegiatan. Pertama RSUD dr H Jusuf SK dalam hal ini melakukan simulasi pasien untuk data 80 orang yang sedang menjalani kemoterapi jika schedule-nya sudah keluar dan dilanjutkan pihak RSUD.

"Entah dengan keberadaan dokter yang saat ini masih memiliki tanggung jawab terikat masa kerja  dan dengan kemampuan dokter yang dimiliki ini tanggung jawab diserahkan ke Rumah Sakit," ucap Syamsudin Arfah.

Kedua, validasi kompensasi dihitung cukup baik terhadap Rumah Sakit dan Dinkes Kaltara terhadap  80 pasien. 

Baca juga: Cerita Pasien Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK yang Terpaksa Pilih Bayar Mandiri Rp5,7 Juta

"Ini kaitannya kepada rekomendasi kita terhadap  penganggaran karena ini kaitan kepada rujukan kalau seandainya tidak tertangani. Jadi Dinkes  hitung validasi terhadap 80 pasien mungkin bisa dilebihkan. Kalau seandainya ada rekomendasi kita untuk melakukan kompensasi  rekmendasi rujukan  keluar daerah," jelas Syamsuddin Arfah .

Ketiga,  BPJS Kesehatan  menyanggupi terhadap solusi terhadap pasien. Ia mengharapkan BPJS Kesehatan   kurang dari satu bulan ini, upaya diskresi yang diajukan sudah bisa terjawab dan semoga harus dilakukan.

"Semoga tak sampai satu bulan itu bisa ada solusi  untuk pengganti dari Dokter A. BPJS melakukan intensifikasinya  terhadap dokter tadi dalam rangka percepatan pergantian dokter atau solusi soal dokternya," paparnya.

Keempat, baik Dewas kemudian Dinkes Kaltara dan  Rumah Sakit harus melakukan penghitungan berapa biaya kalau kompensasi rujukan dilakukan.

Kelima,minta sebuah kebijakan, dalam waktu dekat dijadwalkan dengan komisi IV melakukan rapat dengam menghadirkan Sekda, BKD, TAPD. Ini untuk melakukan  pertemuan dengan dokter A. Untuk dokter A ini harus pertanggungjawabkan itu.

Baca juga: Pasien Kemoterapi Tidak Dilayani, BPJS Kesehatan Sebut Dokter Penanggung Jawab Tidak Full Time

"Mekanismenya harus ada permintaan dari Dewas RSUD dan Dinkes untuk bertemu dengan dokter A, menanyakan apa solusinya. Kalau Pak Budi gak bisa karena harus ada BKD, dipanggil inspektorat dipanggil bertemu untuk pertanggungjawaban ini, rekomendasi dewas,"ujarnya.

Keenam komposisi Komisi IV DPRD Kaltara akan follow up lagi akan bertemu hadirkan sekda, BKD, TAPD paling lama seminggu setelah rapat ini dan akan dijadikan berita acara.

Selain Syamsuddin Arfah, turut hadir pula Yancong, Anggota DPRD Kaltara enam poin yang disepakti ini merupakan solusi jangka pendek yang bisa dilakukan agar masalah ini tidak berlarut-larut.  

"Pertama karena keterbatasan dokter, maka kami minta bisa dalam bentuk subsidi akomodir pasien dirujuk ke tempat lain karena tidak tersedia tenaga medisnya. Di sini ada dokternya dikasih sekolah tapi terbatas waktunya melayani pasien. Kami dari DPRD usulkan tanggung semua transportasi akomodasi tempat tinggal untuk pasien," jelasnya.

Yancong, berharap solisi jangka pendek Gubernur Kaltara juga bisa menyetujuinya, karena ada 80 pasien kemoterapi. Kemudian jangka panjang solusi minta pemerintah buka program beasiswa dokter onkologi karena secara nasional jumlah mereka terbatas dan daerah harus dipikirkan.

"Urusan kesehatan harus diperhatikan. Mudahan anggaran perubahan sesuai dengan kesepakatan teman-teman inginnya ini sudah dianggarkan. Kami sudah minta secepatnya pak Kepala Dinkes Kaltara sampaikan nilainya dan bisa dibicarakan," ujarnya.

Pertemuan DPRD Kaltara soal pasien kemoterapi 02 12082024
Pertemuan bersama DPRD Kaltara, menghadirkan Kepala Dinkes Kaltara, Plt Direktur RSUD dr.H.Jusuf SK, melaksanakan agenda rapat kerja gabungan komisi DPRD Provinsi Kaltara menghadirkan Dinkes Kaltara, RSUD dr.H.Jusuf SK dan BPJS Kesehatan membahas terkait tindak lanjut pelayanan kemoterapi pasien agar tidak berlarut-larut.

Yancong menambahkan, jika digambarkan rinciannya satu pasien saja misalnya bisa memakan biaya akomodasi Rp5 juta sampai Rp20 juta dikalikan 80 pasien maka bisa sampai Rp1 miliar lebih estimasinya. 

"Untuk dokter juga kami minta pertanggungjawaban. Kalau tidak bisa apa-apa dikeluarkan saja. Lisensinya dicabut. Dan kan informasinya untuk pasien ternyata, untuk tingkatan kemo tidak sama, paling tidak membantu masyarakat jadi dirujuk keluar. Karena jadi persoalan biaya trasportasi akomodasi. Kalau BPJS Kesehatan mereka akan bahas teknis kita minta dikerjasamakan," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved