Berita Malinau Terkini

Alasan Keberatan PDIP Terkait Jabatan Wakil Pimpinan Sementara DPRD Malinau: Keputusan Cacat Hukum

Anggota DPRD Malinau dari PDI Perjuangan menilai penetapan pimpinan DPRD Malinau oleh Sekretariat DPRD Malinau cacat hukum.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Anggota DPRD Malinau dari PDI Perjuangan, Dolvina Damus saat dikonfirmasi seusai Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan DPRD Malinau 2024-2029 di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (14/8/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Anggota DPRD Malinau dari PDI Perjuangan menilai penetapan pimpinan DPRD Malinau oleh Sekretariat DPRD Malinau cacat hukum.

Secara khusus keberatan disampaikan terkait keputusan Sekretariat DPRD Malinau yang menunjuk perwakilan dari Partai Nasdem sebagai penjabat Wakil Ketua sementara pada Sidang Paripurna pelantikan Anggota DPRD Malinau periode 2024-2029 hari ini, Rabu (14/8/2024).

Pembacaan ketetapan pimpinan sementara pada sidang paripurna diwarnai Interupsi yang disampaikan Anggota DPRD Malinau, Dolvina Damus dan Bilung Ajang.

Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Malinau PDI Perjuangan, Dolvina Damus menyampaikan alasan keberatan disampaikan pada Sidang Paripurna tersebut.

Baca juga: Sosok Ibnu Abdillah, Politisi PKB Anggota DPRD Malinau Termuda Periode 2024-2029

Pembacaan keputusan penetapan Pimpinan sementara DPRD Malinau 2024 diwarnai interupsi pada Sidang Paripurna Pelantikan DPRD Malinau 2024-2029 di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (14/8/2024)
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Pembacaan keputusan penetapan Pimpinan sementara DPRD Malinau 2024 diwarnai interupsi pada Sidang Paripurna Pelantikan DPRD Malinau 2024-2029 di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (14/8/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Anggota DPRD PDI Perjuangan menilai keputusan Setwan DPRD Malinau menunjuk Wakil Pimpinan Sementara adalah cacat secara hukum.

"Kami mengajukan interupsi saat pembacaan keputusan ini karena cacat hukum. Dan Jika tidak interupsi, kita harus mengulang Paripurna lagi," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Rabu (14/8/2024).

Dalam interupsi tersebut menurutnya, Jika wakil ketua sementara yang ditunjuk maju menerima penetapan wakil ketua sementara, maka konsekuensinya, sidang paripurna harus diulang.

-PDI Perjuangan Berhak Atas Jabatan Wakil Pimpinan Sementara

Dolvina Damus dan Bilung Ajang mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan Sekretariat Dewan karena dinilai tidak berdasarkan aturan perundang-undangan.

Dolvina menjelaskan, Peraturan Pemerintah secara khusu Tata Tertib DPRD telah menegaskan mekanisme penetapan pimpinan DPRD sementara.

Meskipun secara perolehan kursi, Partai Nasdem dan PDI Perjuangan sama-sama meraih 2 kursi namun mekanisme lain mengatur opsi selanjutnya.

Bahwa ketika dua partai memperoleh jumlah kursi yang sama, maka yang dihitung adalah perolehan suara total partai.

"PDIP punya 6 ribu lebih suara, sementara Nasdem suaranya 4 ribu. Jauh selisih 2 ribu kursi. Jadi seharusnya, wakil pimpinan sementara adalah PDIP," katanya.

-- Desak Revisi Keputusan Pimpinan Sementara

Keputusan yang telah dikeluarkan Sekretariat Dewan diminta untuk segera direvisi sebelum tugas-tugas pokok pimpinan sementara dijalankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved