Berita Malinau Terkini

Alasan Keberatan PDIP Terkait Jabatan Wakil Pimpinan Sementara DPRD Malinau: Keputusan Cacat Hukum

Anggota DPRD Malinau dari PDI Perjuangan menilai penetapan pimpinan DPRD Malinau oleh Sekretariat DPRD Malinau cacat hukum.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Anggota DPRD Malinau dari PDI Perjuangan, Dolvina Damus saat dikonfirmasi seusai Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan DPRD Malinau 2024-2029 di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (14/8/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

Menurut PDI Perjuangan, penentuan pimpinan dan wakil pimpinan sementara bukan merupakan jabatam sepele.

"Diatur dalam Tatib pasal 176 atau 178, itu mengatur rinci soal itu. Jadi pimpinan sementara iti penting loh. Dan dia tidak bisa sendiri, harus ada wakil karena banyak yang dikerjakan. Termasuk alat-alat kelengkapan," katanya.

Tugas dan fungsi Pimpinan Sementara berdasarkan PP 18/2018 pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota.

Merinci tugas pimpinan sementara meliputi memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menetapkan DPRD Definitif.

Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi pada 2019 lalu. Dengan jumlah kursi sama 3 kursi antara Partai Nasdem dan PDI Perjuangan

Dan dari perolehan suara total PDI Perjuangan unggul, sehingga jabatan wakil ketua diserahkan kepada Bilung Ajang, Anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Karena pengumuman Pimpinan sementara dilaksanakan melalui Sidang Paripurna, PDIP mendesak revisi juga harus diumumkan ke publik lewat mekanisme serupa.

"Secara publik, nanti harus ada paripurna yang disampaikan juga kepada publik seperti rapat paripurna hari ini, hanya tidak harus besqr seperti hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Paripurna Pelantikan DPRD Malinau Diwarnai Interupsi, Penetapan Wakil Ketua Sementara Tuai Keberatan

PDI Perjuangan mencetak total 2 kursi pada Pemilihan Legislatif Malinau 2024. Masing-masing satu di Dapil 1 dan 2, sama seperti Partai Nasdem.

Namun dari aspek perolehan suara total, PDI Perjuangan mendapatkan total 6020 suara sah. Meliputi 3025 di Dapil 1 dan 2995 suara di Dapil 2.

Dan Partai Nasdem juga mencetak 2 kursi di dua Dapil Malinau. Dengan suara total 4740 suara sah Yakni 2021 suara di Dapil 1 dan 2719 di Dapil 2 Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved