Mata Lokal Memilih
Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Sehari Sebelum Kampanye, Simak Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Bagi calon kepala daerah dari petahana wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye, simak jadwal tahapan Pilkada Kaltara 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM
Bagi calon kepala daerah dari petahana wajib mengajukan cuti sehari sebelum masa kampanye, simak jadwal tahapan Pilkada Kaltara 2024.
* 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
* 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
* 22 September 2024: penetapan pasangan calon
Baca juga: Resmi Golkar Usung Zainal Paliwang-Ingkong Ala di Pilkada Kaltara, Rudy Masud-Seno Aji di Kaltim
* 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
* 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
* 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. (*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Mata Lokal Memilih
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.