Berita Tarakan Terkini
Bea Cukai Tarakan Beri Waktu Distributor dan Penjual Eceran Urus Perizinan Miras, Ini Alasannya
Dalam mengurus perizinan miras, Bea Cukai Tarakan berikan waktu hingga September 2024 bagi distributor dan penjual eceran.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Upaya menekan peredaran miras ilegal, Bea Cukai Tarakan telah meminta kepada distributor dan penjual eceran miras di Tarakan, Kalimantan Utara untuk mengurus perizinan penjualan miras. Diberi waktu hingga Setember 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada penjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, khususnya distributor untuk mengurus perizinan miras. Apabila tidak mengurus perizinan akan dilakukan tindakan.
"Bagi yang belum, segera urus perizinan. Kami sudah berikan sosialisasi selama tiga bulan sampai September 2024 untuk diberikan waktu menyelesaikan perizinan. Kalau tidak, kami nanti bersama dengan Kapolres Tarakan akan dilakukan penindakan di lapangan," tegasnya.
Johan Pandores mengatakan, perizinan miras harus dilakukan, karena sebeulmnya sebanyak 45,8 liter MMEA didapatkan pihaknya dari hasil tangkapan operasi pasar. Ternyata pengiriman miras dilakukan lewat kapal domestik dan jasa pengiriman.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Rokok dan Puluhan Minuman Keras Ilegal
Melihat kondisi inilah, Bea Cukai Tarakan memberikan kesempatan bagi pengecer untuk melakukan pengurusan perizinan miras.
"Kalau masih ada belum urus izin, kami masih lakukan penyisiran di lapangan untuk penegakan hukumnya. Jadi hotel, distributor kami beri waktu tiga bulan kesempatan itu."katanya.
Berdasarkan data yang ada pengecer miras di Tarakan ada 20 lebih tersebar di hotel dan beberapa di daerah Kalimantan Utara, termasuk distributor.
Ia melanjutkan untuk pelaku berkaitan miras, saat ini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah akhir September 2024, jika ada ditemukan tanpa izin berjualan, penegakan hukum di lapangan langsung dilakukan.
Khusus pelaku usaha MMEA, kkata Johan Pandores, seharusnya sudah tahu aturannya. Sosialisasi juga sudah kerap kali dilakukan termasuk disampaikan kesempatan sebagai bentuk treatment. Jika ada kekurangan atau belum mengetahui, akan dilakukan asistensi. "Sampai akhir September 2024 yang jelas," ucapnya.

Sebenarnya dari sisi tren, ia melanjutkan rokok yang menjadi gencar diamankan. Namun tidak menutup mata, MMEA juga nanti siap dilakukan penertiban.
"Selama ini mungkin belum begitu tersentuh. Jadi sembari diberi kesempatan urus izin kits lihat nanti setelah ada operasi seperti apa," tegasnya.
MMEA sendiri berdampak negatif bagi masyarakat yang konsumsinya sehingga harus dibatasi. Makanya lanjutnya, dikenakan cukai. Diharapkan konsumsi masyarakat berkurang.
Ia menambahkan, upaya lain dilakukan adalah penguatan koordinasi dengan jasa pengiriman barang. Kemudian berbicara THM, tak ditampik di sana juga menjadi lumbung penjualan miras atau MMEA. Penanganannya sama. Ada tiga bulan diberi waktu sampai September urus perizinan. Sosialisasi dan aturan sudah disampaikan. Peruntukannya diketahui memang dijuak lagi dan hotel juga.
"Ada juga beli online untuk pribadi beberapa botol, kita bisa ambil juga. Distributor besar sama, intinya tak ada perizinan kami akan tindak. Batasnya sampai September 2024," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
miras ilegal
Bea Cukai Tarakan
distributor
pengecer
miras
Tarakan
Kalimantan Utara
perizinan
Johan Pandores
TribunKaltara.com
Pajak Restoran Tertunggak, Pemkot Tarakan Launching Program Undian Struk Makan dan Minum Berhadiah |
![]() |
---|
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.