Berita Tarakan Terkini

Bea Cukai Tarakan Beri Waktu Distributor dan Penjual Eceran Urus Perizinan Miras, Ini Alasannya 

Dalam mengurus perizinan miras, Bea Cukai Tarakan berikan waktu hingga September 2024 bagi distributor dan penjual eceran.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Penampakan miras atau MMEA ilegal yang dimusnahkan pada Rabu (21/8/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Upaya menekan peredaran miras ilegal, Bea Cukai Tarakan telah meminta kepada distributor dan penjual eceran miras di Tarakan, Kalimantan Utara untuk mengurus perizinan penjualan miras. Diberi waktu hingga Setember 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi  kepada penjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)  atau miras, khususnya distributor untuk mengurus perizinan miras. Apabila tidak mengurus perizinan akan dilakukan tindakan.

"Bagi yang belum, segera urus perizinan. Kami sudah berikan sosialisasi selama tiga bulan sampai September 2024 untuk diberikan waktu menyelesaikan perizinan. Kalau tidak, kami nanti bersama dengan Kapolres Tarakan akan dilakukan penindakan di lapangan," tegasnya.  

Johan Pandores mengatakan, perizinan miras harus dilakukan, karena sebeulmnya sebanyak 45,8 liter MMEA didapatkan pihaknya dari hasil tangkapan operasi pasar. Ternyata pengiriman miras dilakukan  lewat kapal domestik dan jasa pengiriman.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Rokok dan Puluhan Minuman Keras Ilegal

Melihat kondisi inilah, Bea Cukai Tarakan memberikan  kesempatan bagi pengecer  untuk melakukan pengurusan perizinan miras.  

"Kalau  masih ada belum urus izin,  kami masih lakukan penyisiran di lapangan untuk penegakan hukumnya. Jadi hotel, distributor kami beri waktu tiga bulan kesempatan itu."katanya.  

Berdasarkan data yang ada pengecer miras di Tarakan  ada 20 lebih tersebar di hotel dan beberapa di daerah Kalimantan Utara, termasuk distributor

Ia melanjutkan untuk pelaku berkaitan miras, saat ini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah akhir September 2024, jika ada ditemukan tanpa izin berjualan, penegakan hukum di lapangan langsung dilakukan.

Khusus pelaku usaha MMEA, kkata Johan Pandores,  seharusnya sudah tahu  aturannya. Sosialisasi juga sudah kerap kali dilakukan termasuk disampaikan kesempatan sebagai bentuk treatment. Jika ada kekurangan atau belum mengetahui, akan dilakukan asistensi. "Sampai akhir September 2024 yang jelas," ucapnya.

Penampakan miras diamankan Bea Cukai Tarakan 02 22082024
Penampakan miras atau MMEA ilegal yang dimusnahkan pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

Sebenarnya dari sisi tren, ia melanjutkan rokok yang menjadi gencar diamankan. Namun tidak menutup mata, MMEA juga nanti siap dilakukan penertiban.

"Selama ini mungkin belum begitu tersentuh. Jadi sembari diberi kesempatan urus izin kits lihat nanti setelah ada operasi seperti apa," tegasnya.

MMEA sendiri berdampak negatif bagi masyarakat yang konsumsinya sehingga harus dibatasi. Makanya lanjutnya,  dikenakan cukai. Diharapkan konsumsi masyarakat berkurang. 

Ia menambahkan, upaya lain dilakukan adalah penguatan koordinasi dengan jasa pengiriman barang. Kemudian berbicara THM, tak ditampik di sana juga menjadi lumbung penjualan miras  atau MMEA. Penanganannya sama.  Ada tiga bulan diberi waktu sampai September urus perizinan. Sosialisasi dan aturan sudah disampaikan. Peruntukannya diketahui memang dijuak lagi dan hotel juga. 

"Ada juga beli online untuk pribadi beberapa botol, kita bisa ambil juga. Distributor besar sama, intinya tak ada perizinan kami akan tindak. Batasnya sampai September 2024," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved