Berita Tarakan Terkini

Pakar UBT Sebut Putusan MK Revolusioner, Prof Yahya: Peluang Parpol tanpa Kursi Bisa Mengusung

Pakar HTN UBT Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Revolusioner yang kabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dan Gelora berkaitan syarat pencalonan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Prof Dr Yahya Ahmad Zein SH MH yang juga merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Borneo Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Sehingga lanjut Prof Yahya, yang penting memenuhi persentase empat kriteria tadi di provinsi, kota dan kabupaten.

Ia membenarkan cukup menjadi kejutan menjelang 27 November 2024 jadwal pendaftaran kandidat bakal calon ke KPU.

"Saya kira begini, kita semua harus menunggu PKPU yang menyesuaikan dengan putusan MK ini. Saya kira pasti akan dibentuk dengan PKPU menyesuaikan putusan MK. Kita bisa melihat bagaimana secara teknis diimplementasikan PKPU," jelasnya.

Lebih lanjut  kata Prof Yahya, dampaknya tentu ada dari sisi aturan KPU harus mempersiapkan segalanya.

PKPU pencalonan salah satunya menyesuaikan karena ini menjadi acuan dalam proses penerimaan pencalonan.

KPU lanjutnya sebagai penyelenggara harus bisa menyesuaikan dengan cepat. 

"Saya kira tidak jadi masalah. KPU sudah biasa dengan penyesuaian itu. Artinya regulasinya aturan mainnya di tingkat PKPU harus sesuaikan dengan ini," tegasnya.

Ia melanjutkan dari sisi demokrasinya, cukup terbuka juga untuk kategori kompetisi kepada semua. "Membuka peluang, ini baik untuk demokrasi," jelasnya.

Secara pribadi juga lanjut Prof Yahya, ia mengapresiasi putusan MK.

Secara bahasa progresif lanjutnya, putusan ini MK melihat bagaimana perkembangan di daerah di Pilgub, Pilwali dan Pilbub. 

Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa Kaltara Hari Ini Demo di KPU, Desak Revisi PKPU Pasca Putusan MK

"Saat ini kan banyak dirisaukan susahnya untuk bisa mencalonkan karena persentase di UU Pilkada kita awalnya cukup tinggi 20 persen dan 25 persen sehingga dengan menurunkan persentase persyaratan disandingkan jumlah daftar pemilih tetap, itu saya kira  apresiasi bagaimana MK mencoba menjawab keresahan masyarakat khususnya sulitnya pencalonan kepala daerah," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved