Berita Tarakan Terkini
Pakar UBT Sebut Putusan MK Revolusioner, Prof Yahya: Peluang Parpol tanpa Kursi Bisa Mengusung
Pakar HTN UBT Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Revolusioner yang kabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dan Gelora berkaitan syarat pencalonan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Sehingga lanjut Prof Yahya, yang penting memenuhi persentase empat kriteria tadi di provinsi, kota dan kabupaten.
Ia membenarkan cukup menjadi kejutan menjelang 27 November 2024 jadwal pendaftaran kandidat bakal calon ke KPU.
"Saya kira begini, kita semua harus menunggu PKPU yang menyesuaikan dengan putusan MK ini. Saya kira pasti akan dibentuk dengan PKPU menyesuaikan putusan MK. Kita bisa melihat bagaimana secara teknis diimplementasikan PKPU," jelasnya.
Lebih lanjut kata Prof Yahya, dampaknya tentu ada dari sisi aturan KPU harus mempersiapkan segalanya.
PKPU pencalonan salah satunya menyesuaikan karena ini menjadi acuan dalam proses penerimaan pencalonan.
KPU lanjutnya sebagai penyelenggara harus bisa menyesuaikan dengan cepat.
"Saya kira tidak jadi masalah. KPU sudah biasa dengan penyesuaian itu. Artinya regulasinya aturan mainnya di tingkat PKPU harus sesuaikan dengan ini," tegasnya.
Ia melanjutkan dari sisi demokrasinya, cukup terbuka juga untuk kategori kompetisi kepada semua. "Membuka peluang, ini baik untuk demokrasi," jelasnya.
Secara pribadi juga lanjut Prof Yahya, ia mengapresiasi putusan MK.
Secara bahasa progresif lanjutnya, putusan ini MK melihat bagaimana perkembangan di daerah di Pilgub, Pilwali dan Pilbub.
Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa Kaltara Hari Ini Demo di KPU, Desak Revisi PKPU Pasca Putusan MK
"Saat ini kan banyak dirisaukan susahnya untuk bisa mencalonkan karena persentase di UU Pilkada kita awalnya cukup tinggi 20 persen dan 25 persen sehingga dengan menurunkan persentase persyaratan disandingkan jumlah daftar pemilih tetap, itu saya kira apresiasi bagaimana MK mencoba menjawab keresahan masyarakat khususnya sulitnya pencalonan kepala daerah," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Pakar Hukum Tata Negara
Mahkamah Konstitusi
Partai Buruh
demokrasi
Pilkada 2024
Prof Yahya Ahmad Zein
Prof Yahya
revolusioner
permohonan
Fakultas Hukum
Tarakan
UBT
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Tingkatkan Transparansi, Gubernur Kaltara Luncurkan Layanan Kepelabuhanan Pembayaran Non Tunai |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Apresiasi Digelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan di Tarakan |
![]() |
---|
Hadapi Pemilu, Bawaslu Kaltara Gelar Penguatan Kelembagaan Proyeksi Strategis Pengawasan |
![]() |
---|
97.000 Unit Tabung LPG 3 Kg Tiap Bulan Disalurkan ke Tarakan, Pangkalan Nakal Bakal Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.