Opini
Pasca Putusan MK, Masihkah Kotak Kosong?
Bicara Pilkada Kaltim dan Kaltara, putusan MK ini tentu memberi peluang bagi parpol-parpol yang selama ini dipandang sebelah mata.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000 - 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemelihan tetap 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Peluang ini tentu membuka kesempatan bagi pada kandidat yang bakal maju di Pilkada untuk mengajak parpol-parpol non parlemen gabung menjadi perahu politiknya. Artinya tidak ada alasan calon tunggal melawan kotak kosong.
Kalau selama ini ada kesan pasangan calon memborong parpol, sepertinya sudah saatnya parpol-parpol yang tidak dipandang sebelah mata tadi bersatu mengusung kandidat terbaik untuk berkompetisi dengan paslon yang sudah ada.
Putusan MK yang diikuti revisi PKPU terkait ambang batas persyaratan jumlah suara pengusung paslon sepertinya membuat paslon yang diusung Koalisi Parpol Besar gerah. Suka tidak suka pesaing akan muncul.
Namun, tidak menutup kemungkinan parpol-parpol non parlemen atau parpol yang memenuhi syarat mengusung paslon sendiri enggan repot. Maunya paslon yang sudah jadi, atau sudah sejak awal ada komitmen politik dengan paslon sebelumnya.
 
Baca juga: Pilkada Kaltim 2024, Rudy Mas’ud vs Isran Noor atau Kotak Kosong
Mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara UBT, Prof Yahya Ahmad Zein, putusan MK terkait syarat pencalonan di Pilkada merupakan salah satu putusan yang cukup revolusioner.
Ia meyakini bahwa ada peluang kepada parpol tanpa kursi bisa ikut mengusung. Paling tidak adanya putusan ini, kalau selama ini satu parpol tidak bisa mengusung, kemungkinan bisa berkoalisi dengan parpol-parpol kecil lainnya.
Menurut Prof Yahya, sepertinya akan ada kejutan menjelang 27 Agustus 2024 atau hari pendaftaran kandidat bakal calon ke KPU. Dari sisi demokrasinya, cukup terbuka juga untuk kategori kompetisi kepada semua. Secara bahasa progresif, putusan ini MK melihat bagaimana perkembangan politik di daerah.
Kalau selama ini, kandidat dirisaukan dengan mencari papol yang memiliki kursi di DPRD, dan memenuhi syarat 20 persen suara, sekarang persyaratan dipermudah. Semoga keputusan ini juga bisa memangkas politik dagang sapi, jual beli kursi atau parpol dukungan di Pilkada 2024 ini.
Masih adakah kotak kosong di Pilkada Kaltim dan Kaltara pasca putusan MK yang mempermudah persyaratan dukungan calon maju di Pilkada?
(*)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sumarsono2.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/20250926-Andri-Ridwan.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Ekonomi-Universitas-Borneo-Tarakan-Dr-Margiyono.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dr-Anna.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Malewa-Adnan.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Andi-Surya-Cipta-SE.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sholihin-Bone-17032024.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Eric-Yohanis-Tatap-140425.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dosen-STMIK-PPKIA-Tarakanita-Rahmawati-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Ramadan-era-teknologi-digital-030325.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sumarsono2.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.