Opini

Pasca Putusan MK, Masihkah Kotak Kosong?

Bicara Pilkada Kaltim dan Kaltara, putusan MK ini tentu memberi peluang bagi parpol-parpol yang selama ini dipandang sebelah mata.

Editor: Amiruddin
DOK
Sumarsono, Pemimpin Redaksi TribunKaltara.com 

Oleh Sumarsono,

Pemimpin Redaksi Tribun Kaltara

TRIBUNKALTARA.COM - PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik (parpol) non parlemen atau miliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Bicara Pilkada Kaltim dan Kaltara, putusan MK ini tentu memberi peluang bagi parpol-parpol yang selama ini dipandang sebelah mata bisa mengajukan calon sepanjang jumlah suara hasil Pemilu 2024 memenuhi syarat.

Diketahui, putusan MK 60/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora  menolak permohonan provisi para pemohon, namun mengabulkan bagian pokok permohonan. "Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Selanjutnya, MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu 2024 atau 20 persen kursi DPRD. Kini berdasarkan putusan MK, syarat pencalonan kepala daerah di Kaltara hanya 10 persen suara sah Pemilu 2024 dari parpol atau gabungan parpol.

Syarat minimal suara sah parpol dan gabungan parpol 10 persen, dari sebelumnya 25 persen, dikarenakan DPT Kaltara masih di bawah 2 juta jiwa. Sementara untuk Pilkada Kaltim dengan jumlah DPT 2.763.045 syarat ambang batas 8,5 persen, artinya lebih mudah bagi parpol-parpol non parlemen gabung untuk mengusung calon.

Tak hanya itu, parpol non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Kaltara bisa mengusung calon kepala daerah. 
Koalisi Kaltara Bersatu (KKB), yang beranggotakan Partai Politik (Parpol) non Parlemen atau tak memiliki kursi di DPRD Kaltara akan segera melakukan rapat koordinasi, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi Parpol non parlemen untuk dapat mengusung bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini. 

 

Inilah hasil survei Pilkada Kaltim 2024, dimana terlihat elektabilitas Isran Noor masih ungguli Rudy Masud, hingga Andi Harun.
PASCA putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik (parpol) non parlemen atau miliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon kepala daerah. Bicara Pilkada Kaltim dan Kaltara, putusan MK ini tentu memberi peluang bagi parpol-parpol yang selama ini dipandang sebelah mata bisa mengajukan calon sepanjang jumlah suara hasil Pemilu 2024 memenuhi syarat.(TRIBUNKALTARA.COM)

Baca juga: Gerakan Kotak Kosong

Untuk memberikan gambaran berapa persen jumlah suara yang harus dikumpulkan parpol-parpol untuk bisa mengusung calon di Pilkada, berikut kutipan dari keputusan MK: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2.000.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 - 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6.000.000- 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Sementara, untuk mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dengan syarat:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved