Berita Nunukan Terkini
Wabup Nunukan Akui tak Mudah Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Wakil Bupati (Wabup) Nunukan Hanafiah mengakui tak mudah Pemkab Nunukan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Wakil Bupati (Wabup) Nunukan Hanafiah mengakui tak mudah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hanafiah mengatakan bahwa Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang sangat luas, meliputi Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, wilayah Kabudaya, dataran tinggi Krayan, dan wilayah lainnya yang berada di daratan Pulau Kalimantan.
Menurutnya, hal tersebut cukup menyulitkan Pemkab Nunukan dan masyarakat ketika ingin mendorong upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dari masyarakat adat.
"Sebagian besar dari wilayah adat yang ada di Kabupaten Nunukan, sampai saat ini belum terdata dan terdokumentasi dengan baik. Sementara wilayah adat dan hutan adat menjadi sangat penting, karena bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat adat. Jadi tidak mudah," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Sabtu (31/08/2024), sore.
Baca juga: Intip Produksi Kue Hau Khas Suku Dayak di Bulungan, Disajikan saat Pernikahan hingga Kegiatan Adat
Lebih lanjut Hanafiah katakan bahwa berbagai tantangan dihadapi oleh panitia MHA dalam mempercepat penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan MHA.
Sehingga panitia MHA Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltara, melaksanakan kegiatan lokakarya percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
Termasuk pemberdayaan berbasis komunikasi adat di Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai V Kantor Bupati Nunukan, belum lama ini.
"Saya berharap, kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan BRWA, FoMMA, dan AMAN ini bisa berjalan efektif dan efisien. Sehingga nantinya tidak ada lagi wilayah adat di Kabupaten Nunukan yang belum terdata dan terdokumentasi dengan baik," ucap Hanafiah.
Selain itu, Hanafiah menuturkan bahwa adanya lokakarya dan seminar tersebut bisa memberikan pencerahan dan membuka paradigma baru dalam memaknai keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, termasuk hukum-hukum adat.
"Sehingga pada akhirnya bisa memunculkan satu kesadaran untuk saling hormat menghormati dan saling menghargai satu sama lain. Pada akhir kegiatan lokakarya yang dilaksanakan kemarin ada penandatanganan kesepakatan bersama Pemkab Nunukan, BRWA, dan AMAN," ujarnya.
Baca juga: Tambah Wawasan Sejarah Adat Tidung, Bilal dan Jabar Senang Terlibat Arak-arakan Miniatur Mahligai
Tak hanya itu, seusai penandatanganan juga ada penyerahan dokumentasi usulan permohonan wilayah adat kepada Pemkab Nunukan yang terdiri dari wilayah adat besar Lundayeh Krayan, wilayah adat Pagun Talikon Baliton, Pagun Mindongon Bayukon, Pagun Nisasin Baguin, dan Pagun Sunggulin Paluson.
Penulis: Febrianus Felis
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.