Berita Nunukan Terkini

Ikan Koi Hasil Curian Dijadikan Lauk, Pria Residivis Kasus Curat Ini Diamankan di Polsek Nunukan

Residivis nekat mencuri ikan koi harga Rp 1.500.000 untuk dijadikan lauk dan akhirnya kini diamankan di Polsek Nunukan, Nunukan Kalimantan Utara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Iptu Barasa
Seorang pria yang menjadi residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AD (44) diamankan ke Mako Polsek Nunukan, lantaran mencuri ikan koi pada Selasa (27/08/2024), sekira pukul 04.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria yang jadi residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AD (44) diamankan ke Mako Polsek Nunukan, lantaran mencuri ikan koi pada Selasa (27/08/2024), sekira pukul 04.00 Wita. Hasil ikan koi ini pun akhirnya dijadikan lauk untuk pelaku.

Tersangka AD yang tinggal  di Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara  nekat mencuri ikan koi milik seorang pria  PNS (pegawai negeri sipil) di Jalan Iskandar Muda, RT 15, Kelurahan Nunukan Barat.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan, terungkapnya kasus curat tersebut berawal saat korban bernama Anwar sedang memberi makan ikan koi miliknya di kolam samping rumah miliknya.

"Saat memberi makan ikan koi miliknya, korban tidak melihat satu ekor ikan koinya yang paling besar di kolam itu. Karena rasa penasaran, korban cek CCTV rumah," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Senin (02/09/2024), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Pelaku Pencurian Targetkan Kios yang Buka 24 Jam, Polres Tarakan Imbau Pemilik Waspada 

Dalam rekaman CCTV, korban melihat ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah tersangka AD, memakai baju biru lengan panjang dan menggunakan celena pendek masuk ke area kolam dan menyerok ikan koi menggunakan jaring ikan.

Seusai mengambil ikan koi, AD langsung membawa ikan koi ke luar halaman rumah

Adapun ciri-ciri ikan koi milik korban yang hilang berumur tujuh tahun dengan panjang 50 Cm. Ikan tersebut memiliki corak warna putih, warna hitam, dan  orange. 

"Sebelum kejadian tersebut, korban pernah juga kehilangan ikan koi sekira bulan Januari 2024 sebanyak dua ekor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp1.500.000," ucapnya.

Hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, tersangka AD diketahui merupakan residivis pencurian hewan peliharaan reptil jenis Iguana pada tahun 2021.

Barang bukti pencurian ikan koi 02 02092024
Barang bukti yang diamankan Polsek Nunukan dari tersangka yang melakukan pencurian ikan koi pada Selasa (27/08/2024), sekira pukul 04.00 Wita. AD merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil lakukan upaya paksa saat berjalan kaki di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah.

Sementara itu tersangka AD mengaku, dalam melakukan pencurian terlebih dulu berjalan kaki di sekitar Jalan Iskandar Muda, sembari mengamati rumah-rumah warga yang mana bisa dijadikan target pencurian.

"Tersangka saat itu melihat kolam di rumah korban yang berisi ikan hias jenis koi. Begitu melihat keadaan rumah dan sekitarnya sepi, tersangka memanjat pagar  selanjutnya pelaku mengambil serokan ikan yang ada di samping kolam lalu menyerok satu ekor ikan koi paling besar," ujar Barasa.

Ikan koi tersebut dimasukkan ke dalam ember cat yang diambil dari samping kolam ikan lalu dibawa ke tempat tinggalnya di pondok makam keramat.

"Rencananya ikan tersebut mau dijual pagi harinya, namun tidak lama sampai di rumah ikan koi yang dicuri itu mati sehingga tidak jadi dijualkan melainkan  goreng menjadi lauk," ungkap Barasa.

Terhadap tersangka AD dipersangkakan Pasal 363 ayat (1 ) ke-3e dan 5e KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved