35 Anggota DPRD Kaltara Dilantik
Jufri Budiman dan Muhammad Nasir Jabat Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltara 2024-2029
Berdasarkan hasil jumlah kursi yang didapatkan dalam Pileg Pemilu 2024, Partai Gerindra yakni Jufri Budiman jadi Ketua Sementara DPRD Kaltara.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jufri Budiman dari Partai Gerindra terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Kaltara, Rabu (4/9/2024) usai pelantikan 35 Anggota DPRD Kaltara periode 2024-2029 di Gedung DPRD Kaltara.
Jufri Budiman didaulat untuk menggantikan Albertus Stefanus Marianus dalam kepimilikan palu dalam sidang DPRD Kaltara.
Juffri Budiman meraih 5.827 suara di Pemilu Legislatif (Pileg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kaltara yakni Kota Tarakan.
Sementara, H Muhammad Nasir dari Partai Golkar juga mendapat jatah untuk mengisi unsur pimpinan sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Kaltara.
Sosok H Muhammad Nasir berhasil meraup 7.281 suara pada Dapil II Kaltara, meliputi Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini 35 Anggota DPRD Kaltara 2024-2029 Dilantik, Berikut Nama dan Dapilnya
Pemilihan pimpinan dan wakil pimpinan sementara DPRD Kaltara berdasarkan jumlah perolehan kursi dari partai politik.
Pelantikan pengambilan sumpah dan janji 35 Anggota DPRD Kaltara periode 2024-2029 secara sah dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara di Gedung DPRD Kaltara.
Diketahui berdasarkan hasil penghitungan suara, Partai Gerindra menjadi pemenang dengan meraih suara terbanyak 62.776 dan berhak mendapatkan 6 kursi di DPRD Kaltara.
Dimana jumlah kursi yang diperoleh Partai Gerindra sama dengan Partai Golkar.
Namun partai berlambang pohon beringin itu harus puas di posisi kedua jumlah suara yang hanya meraih 49.223 suara.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, dalam sambutannya berpesan kepada para anggota Dewan yang dilantik bisa melakukan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat di Kaltara.
"Saudara anggota Dewan bertugas menjalankan fungsi legislatifnya, salah satunya pembentukan Perda bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan Raperda APBD yang diajukan Gubernur.
Dan, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Provinsi Kaltra," kata Zainal A Paliwang saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri.
(*)
Kegiatan pengambilan sumpah janji dan pelantikan DPRD Kaltara periode 2024-2029
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.