Berita Kaltara Terkini

Targetkan 1-2 Bulan, Pimpinan Sementara DPRD Kaltara Segera Susun Alat Kelengkapan Dewan

Mengemban tugas sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman segera menyusun rencana tugas-tugas yang akan dilakukan. 

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Jufrie Budiman, Ketua Sementara DPRD Kaltara. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mengemban tugas sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman segera menyusun rencana tugas-tugas yang akan dilakukan. 

Salah satunya, membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltara periode 2024-2029.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Ia menargetkan, pembentukan AKD akan selesai paling tidak satu hingga dua bulan ke depan. Sehingga DPRD dapat segera melaksanakan rapat kerja

Baca juga: Muakbar Nahkodai SMSI Tarakan, Dewan Pembina Harap Media Siber Ikut Bangun Literasi Masyarakat

"Sebelum menyusun AKD, saya minta rekan-rekan segera membentuk fraksi. Karena untuk membentuk AKD, harus ada fraksi itu," kata Jufrie, yang dijumpai usai paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Kaltara, Rabu (04/09/2024).

“Kita berharap agar kegiatan kami yang lakukan ini ke depan bisa cepat. Mungkin sekitar satu sampai dua bulan,” lanjutnya.

Nantinya, ungkap dia, seluruh anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan.

Yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah. “Kita akan mempersiapkan rapat-rapat untuk penyelesaian tata tertib untuk DPRD Provinsi Kaltara,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, menjadi tugas yang akan dilakukan, setelah menduduki kursi sebagai pimpinan sementara DPRD, adalah menjalankan fungsi DPRD, di antaranya sebagai pengawas. 

Pimpinan dan anggota DPRD Kaltara periode 2024-2029 akan mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemprov Kaltara.

“Tugas kami ada pengawasan, tugas melayani publik semuanya, apalagi yang diinginkan adalah memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” ungkapmya.

Sebelumnya, sebanyak 35 anggota DPRD Kaltara periode 2024-2029 yang terpilih melalui hasil Pemilu 2024 resmi dilantik.

Usai pelantikan, dari Partai Gerindra dan Partai Golkar terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD Kaltara. Yakni Jufri Budiman sebagai ketua sementara, dan Muhammad Nasir, sebagai wakil ketua sementara.

Pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca juga: Dorong Perajin Muda Lestarikan Warisan Budaya, Dewan Kerajinan Nasional Gelar Pameran Kriyanusa

Saat pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara dengan komposisi satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

 (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved