Berita Tarakan Terkini

Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Akibat ada 57 ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya, katena ada pembatalan surat dari PJ Wali Kota Tarakan diakui BKPSDM ganggu pelayanan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Priyo Hamdani, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM arakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tarakan angkat bicara terkait Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Tarakan, Agus Priyo Hamdani, pembatalan pengangkatan 57 jabatan ASN ini berpengaruh dengan pelayanan.

Agus Priyo Hamdani mengungkapkan pembatalan pengangkatan 57 ASN di lingkup Pemkot Tarakan didasarkan tiga hal.

Pertama, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Dan, ketiga, Permanpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Adapun dasar dari pembatalan SK itu awalnya surat dari Pj Walikota Tarakan Bustan sebelumnya ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan Walikota Tarakan terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional.

Itu pelantikan pada 2 November 2023 dan terakhir 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” ungkap Agus Priyo Hamdani.

Baca juga: 57 ASN di Pemkot Tarakan Kaget Jabatannya Dibatalkan Pj Wali Kota, Bakal Temui DPRD

Atas dasar itulah Pj Wali Kota Tarakan menyurati BKN yang meminta petunjuk terkait pengangkatan pejabat fungsional.

Atas data dari Pemkot Tarakan, BKN mengeluarkan rekomendasi atau surat terkait pembatalan itu.

“Jadi isi surat BKN pertama adalah setelah ditelaah terkait aturan yang saya sebutkan tadi, salah satunya misalnya untuk diangkat dalam jabatan fungsional itu dia harus sudah uji kompetensi,” papar Agus Priyo Hamdani.

Kemudian selanjutnya, memiliki pengalaman dua tahun dalam jabatan dan ini menjadi salah satu poin disampaikan BKN.

BKN kemudian mengeluarkan rekomendasi  agar Pj Wali Kota Tarakan melakukan pengembalian ke dalam jabatan semula terhadap PNS yang dilantik.

BKN meminta Pj Wali Kota Tarakan segera menindaklanjuti itu paling lambat 30 Juli 2024 batasnya kemarin.  

“Cuma kami kemarin sebelum 30 Juli itu kami sempat ke BKN untuk konsultasi, klarifikasi terhadap rekomendasi BKN ini, sehingga dari BKN itu dianggap gugur yang 30 Juli itu.

Jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pak PJ memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca juga: Kalimantan Utara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN

Lanjutnya jika tidak dilakukan tindak lanjut itu akan ada pemblokiran terhadap data 43 PNS fungsional tersebut. Ia menyampaikan dalam surat pengarahan ada 57 orang karena itu terdampak.

“Jadi sebenarnya 43 orang. Nah kenapa 57 orang karena itu dampaknya. Sisanya struktural, dampak dari pembatalan itu.

Efek dominonya. Misalnya, si A dulu Kasubag Umum Kepegawaian di OPD ini. Tapi dia ketika itu dilantik ke jabatan fungsional itu, nah karena dikembalikan.

Orang yang menduduki jabatan kasubag otomatis harus dipindahkan juga. Orang yang menduduki jabatan lamanya dikembalikan lagi,” jelasnya.

Baca juga: Serfianus Undur Diri dari ASN, Plt Sekkab Nunukan Dijabat Asmar Sejak 13 Agustus 2024

Akhirnya saling mengisi dan terjadi efek domino dan berkembang menjadi 57 orang ASN. Sebenarnya  pejabat fungsional yang dibatalkan hanya  43 orang.

Artinya ada sekitar 14 ASN struktural yang ikut terdampak efek domino.

“Jadi pembatalan kemarin dasarnya BKN. Kemudian pemblokiran, apabila tidak ditindaklanjuti rekomendasi itu BKN akan memblokir 43 data PNS itu.

Akhirnya segala administrasi kepegawaiannya akan terblokir. Makanya harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Disinggung mengenai selain belum melakukan kompetensi, apakah ada poin lain bisa menggugurkan?

Ia melanjutkan semisal mendekati batas pelantikan walikota, ia menegaskan itu tidak ada kaitannya. Ia juga melihat kemarin batas jabatan walikota sebelumnya pada 1 Maret 2024. Kemudian yang terakhir melantik Februari masih diperbolehkan.

“Ini semua semata-mata persyaratan, karena tidak sesuai ketentuan itu saja tadi,” jelasnya.


Kembali ditanyakan mengapa baru sekarang menjadi temuan BKN dan mengapa BKN tidak memberikan catatan temuannya pada saat dilakukan pelantikan.

“Iya. Sebetulnya itu mereka itu kemarin, maksudnya Pak Khairul, walikota terdahulu itu, mereka sebagai pelaksana tugas. Karena kan syaratnya dia harus dua tahun dalam jabatan. Sekarang kalau mau uji kompetensi, kalau dia belum punya pengalaman kan tidak mungkin. Nah maksudnya Pak Khairul, mereka ditempatkan di situ ditempatkan dalam jabatan itu agar memiliki pengalaman dalam jabatan itu. Mereka pun yang ditempatkan tidak menerima tunjangan jabatan loh ya. Tunjangan jabatannya masih staf. Kami tidak berani memberikan tunjangan jabatan loh karena dia belum diangkat,” jelasnya.

Sebenarnya kata Agung, maksud dari Wali Kota Tarakan periode sebelumnya agar mereka memiliki pengalaman sebelum ujian kompetensi.

Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan.
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Jadi biar punya pengalaman, semacam PLT dia ditugaskan di jabatan itu. Bukan promosi. Semacam pelaksana tugas melaksakana tugas di bidang jabatan fungsional itu.

Nah cuma dari BKN, memang ada semacam kesalahan administrasi saja karena dia diangkat di jabatan itu padahal seharusnya dibuat semacam tim tugas begitu untuk melaksanakan itu. Jadi seharusnya dia jabatan definitive pelaksananya itu tetap ada,” jelasnya.

Kemudian ditugaskan dalam jabatan fungsional tersebut. Itu maksud dari Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes saat masih menjabat kala itu. Dan bukan langsung menjabat fungsional. 

“Tapi untuk memenuhi syarat sebagai pengalaman itu tadi. Nah ditanya kenapa BKN baru sekarang, karena yang melapor Pak PJ Wali Kota Tarakan. Ada laporan. Makanya saya katakana dasarnya itu kan laporan Pak PJ itu,” jelasnya.

Kemudian disinggung mengenai apakah Pj bisa melaksanakan hal ini melakukan pembatalan, ia menjelaskan bahwa yang dilaksanakan PJ bukan mutasi pegawai melainkan pembatalan.

Artinya PJ tidak mengangkat. “Ini kan membatalkan. Jadi bisa. Setelah kami konsultasi dengan Kemendagri dan BKN, sudah berkonsultasi.

Artinya  tidak perlu izin. Karena ini membatalkan putusan walikota sebelumnya. Kecuali PJ menangkat PNS dalam jabatan apa. Ini tidak,” jelasnya.

Ia melanjutkan prosesnya ini lama. Sebelum dilapor ada prosesnya. Namun yang jelas semua berawal dari surat PJ menyampaikan ke BKN. Ia menjelaskan lagi ada perbedaan dari sisi pembatalan dan  mengangkat atau memutasi atau rotasi.

Ditanya apakah dalam aturan ada disebutkan Pj Wali Kota Tarakan bisa membatalkan secara tertulis? Ia menjawab tidak ada. Tapi rekomendasi dari BKN menyatakan disuruh mengembalikan.

Baca juga: Lantik 5 Direktur Perumda Tarakan, Wali Kota Pesan Lakukan Perubahan: Kalau Tidak Pasti Kolaps

“Artinya kan boleh. Ini bukan yang dilarang Pj Wali Kota Tarakan untuk melakukan. Bukan dilarang sih, harus ada izinnya.

Seperti mengangkat, memindahkan, itu yang harus ada izin dari Kemendagri dan BKN. Tapi ini kan tidak, ini membatalkan keputusan WaliKota Tarakan terdahulu,” jelasnya.

Disinggung kembali semisal ada ASN yang tidak menerima dengan pembatalan ini dan berencana akan menempuh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), menurutnya itu boleh saja dan menjadi hak ASN

“Kalau kami sesuai aturan saja. Cuma tergantung dari Pak Pj Wali Kota Tarakan lagi.

Seharusnya kemarin tidak selesai sampai di situ. Misalnya ini dikembalikan, sekarang bagaimana nasib dengan mereka yang strukturalnya, yang dampak itu. 

Nah ini kebijakan pak Pj Wali Kota Tarakan lagi. Saya tidak berani jawab, saya tidak tahu kebijakan Pak Pj Wali Kota Tarakan apakah nanti ini akan dikembalikan ke jabatan semula yang kosong atau bagaimana itu tidak tahu. Ini bisa dikonfirmasi ke Pj Wali Kota Tarakan terkait tindak lanjut terhadap teman-teman struktural yang terdampak,” jelasnya.

Berbeda dengan yang fungsional. Menurutnya fungsional jelas ada salah.Hanya saja yang struktural terdampak yang seharusnya ada tindak lanjut dari Pj Wali Kota Tarakan.

Ia melanjutkan, dengan  kondisi ini terjadi kekosongan jabatan dan menurutnya ini ia tak menampik terganggu pelayanan.Misalnya di bidangnya ada juga tenaga yang dipindahkan. 

“Saya terganggu juga. Anggota saya itu vital juga karena menangani hukuman disiplin. Kasus perceraian misalnya. Saya sebagai atasan terganggu, itu pasti terganggu,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved